MAKASSAR (20/01) - Kampanye Gempur Rokok Ilegal, di awal tahun 2022 Bea Cukai Makassar menggelar kegiatan Operasi Pasar (OPSAR) dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).
Pada kesempatan tersebut Bea Cukai Makassar melaksanakan operasi pasar di Kabupaten Pangkep yang berlangsung pada tanggal 17 s.d 19 Januari 2022.
Tim Opsar Bea Cukai Makassar yang terdiri dari Seksi Penindakan dan Peniyidikan dan Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyambangi toko-toko yang menjual rokok dan melakukan penegahan terhadap rokok ilegal.
Operasi pasar ini menyasar area yang cukup luas, yakni wilayah Pasar Pangkajene, Bungoro, Ma’rang, Labbakkang, Segeri bahkan sampai peloso Desa Bonto Sunggu
Selain melakukan penegahan, Bea Cukai Makassar juga memberi edukasi kepada pemilik toko terkait cara membedakan Rokok legal dan ilegal agar kedepannya mampu memperhatikan rokok yang diterima untuk dijual kepada masyarakat luas.
Upaya yang dilakukan tim dengan terjun langsung ke lapangan diharapkan menekan peredaran BKCHT ilegal dan lebih mengedukasi masyarakat.
Bea Cukai Makassar berkomitmen akan terus melakukan penyuluhan dan edukasi serta menindaklanjuti setiap informasi atau laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok illegal khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Makassar.