MAKASSAR (7/10) - Bea Cukai Makassar bersama Pemkab Selayar bekerja sama melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang berada di 5 Kecamatan di Kepulauan Selayar yakni Takabonerate, Pasimasunggu, Pasimasunggu Timur, Pasimarannu dan Pasilambena.
Sosialisasi ini bertujaun guna mengumpulkan informasi tentang peredaran rokok ilegal dalam artian untuk mengetahui jenis atau merek rokok ilegal yang beredar serta mendapatkan gambaran jumlah/persentase toko/kios yang menjual rokok ilegal serta guna meningkatkan pemahaman masyarakat penjual dan konsumen tentang ciri-ciri rokok ilegal.
"Kita tentu berharap bahwa masyarakat terutama kalangan penjual bisa membedakan mana rokok yg tidak boleh dan yg boleh diperjualbelikan, serta paham sanksi hukumnya, agar mereka tidak lagi membeli rokok ilegal tersebut ketika ada agen/distributor yang menawarkan. Dengan demikian tentu hal ini kedepan akan berdampak pada menurunnya secara signifikan peredaran rokok ilegal, khususnya di 5 kecamatan wilayah pulau Selayar. 5 kecamatan pulau ini mendapat perhatian khusus karena sangat mungkin beredar rokok-rokok ilegal melalui kapal-kapal dari luar antara lain dari Surabaya Dan NTT" ungkap Muhammad Arsyad selaku Kepala Bagian Ekonomi Sekretaris Daerah Kabupaten Selayar.