Pemeriksaan Fisik Barang Impor Jalur Merah

Pemeriksaan Fisik Barang Impor Jalur Merah

Makassar (14/12) - Bea Cukai Makassar melaksanakan Pemeriksaan Fisik terhadap barang impor yang memperoleh status jalur merah pada sistem Ceisa 4.0 berupa furniture berbagai macam jenis.

Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) di Kantor Pabean tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean Impor atau di Kantor Pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang Impor. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan data dan jenis barang yang diberitahukan sesuai dengan fisik barang sehingga tidak terjadi pelanggaran di bidang kepabeanan.

Berita Terkait: