Bea Cukai Makassar Gelar Operasi Pasar (Opsar) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal

Bea Cukai Makassar Gelar Operasi Pasar (Opsar) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal








 


 



 

Bea Cukai Makassar Gelar Operasi Pasar (Opsar) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal

Selayar (15/03) - Bea Cukai Makassar melaksanakan kegiatan Operasi Pasar (Opsar) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Selain penindakan terhadap rokok ilegal, Operasi Pasar ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi rokok ilegal kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan realisasi tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran rokok murah yang diindikasikan ilegal di Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini tentu membuat masyarakat resah dikarenakan rokok tersebut sangat murah sehingga berpotensi untuk dapat dikonsumsi oleh segala kalangan, khususnya remaja dan anak-anak di bawah umur.
Dalam kegiatan ini, kedapatan rokok ilegal yang beredar di masyarakat adalah jenis rokok polos (tanpa Pita Cukai) dan rokok dengan Pita Cukai tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan atau lebih dikenal dengan istilah salah peruntukan.

Melalui kegiatan ini, membuktikan bahwa Bea Cukai Makassar terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Selanjutnya masyarakat kami harapkan untuk terus bekerjasama dengan tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai Makassar jika menemukan indikasi rokok ilegal di daerahnya.
Mari bersama-sama kita Gempur Rokok Ilegal !!

Berita Terkait: