Sinergi Dengan Pemkab Bantaeng dan Satpol PP Kabupaten Bantaeng

Sinergi Dengan Pemkab Bantaeng dan Satpol PP Kabupaten Bantaeng

Bantaeng(18 Juni 2022), Bea Cukai Makassar bersama PemKab Bantaeng dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banteng melaksanakan Rapat penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022

Anggaran DBHCHT dialokasikan untuk 3 (tiga) bidang yaitu bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakkan hukum. Bidang-bidang tersebut harus membidik program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, pembinaan industri, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, maka dari itu Pemkab Bantaeng melaksanakan kegiatan Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Banteng

Mengingat Kabupaten Banteng dengan cakupan wilayah pengawasan yang cukup luas sehingga kegiatan operasi gempur dilakukan secara sinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banteng. Operasi Gempur ini dilaksanakan sekaligus sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat terutama pengusaha warung dan toko agar tidak menjual rokok ilegal.

Selain untuk meningkatkan kepatuhan dalam mencegah potensi kebocoran penerimaan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam mengoptimalkan Cukai sebagai instrumen fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai peraturan perundang-undangan.