• Jl. Hatta Nomor 2 Makassar

Untuk pengaduan masyarakat, silahkan hubungi 0811-4000-129; email: ki.bcmakassar@gmail.com; atau melalui Aplikasi SIPUMA

Prosedur Permintaan Informasi dan Dokumentasi

Prosedur permintaan Informasi dan Dokumentasi pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar adalah sebagai berikut:

1. Pemohon menyampaikan permintaan Informasi Publik kepada Perangkat PPID DJBC melalui:
Surat : Jl. Hatta Nomor 2 Makassar
PPID Tk. I, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kantor Pusat DJBC
PPID Tk. II, Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan
PPID Tk. III, Kepala KPPBC TMP B Makassar
Email : bcmakassar@customs.go.id
Datang Langsung : Unit Layanan Informasi Perangkat PPID KPPBC TMP B Makassar
Secara Online : Klik untuk Ajukan Permintaan Informasi Publik dan Keberatan Secara Online
2. Dalam mengajukan permintaan Informasi Publik, Pemohon diwajibkan mengisi Formulir Registrasi Permintaan Informasi Publik dan melengkapi identitas yang sah. Dalam hal Pemohon adalah perseorangan diwajibkan untuk menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dapat membuktikan sebagai Warga Negara Indonesia. Apabila Pemohon adalah Badan Hukum diwajibkan menyertakan fotokopi Anggaran Dasar/Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
3. Petugas Perangkat PPID melakukan verifikasi atas berkas kelengkapan permintaan Informasi Publik. Jika syarat permintaan tidak lengkap maka akan disampaikan Surat Keterangan Tidak Lengkap dalam waktu 3 hari kerja, apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan dalam 3 hari kerja maka Permintaan Informasi Tidak Ditindaklanjuti. Untuk permohonan yang dinyatakan lengkap, Petugas Perangkat PPID akan memberikan Nomor Registrasi Pendaftaran Informasi Publik dan memberikan fotokopi berkas kelengkapan permohonan Informasi Publik kepada Pemohon;
4. Atas permintaan Informasi Publik yang diterima dan dinyatakan lengkap, Perangkat PPID memproses permintaan Informasi Publik dengan memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja;
5. Pemohon menerima penjelasan tertulis atas permintaan Informasi Publik yang dimohonkan. Dalam hal Pemohon merasa tidak puas atas tanggapan tertulis yang diterbitkan oleh Perangkat PPID, Pemohon dapat mengajukan Keberatan Informasi Publik selambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggapan tertulis Perangakat PPID;
6. Pemohon dalam mengajukan Keberatan Informasi Publik diwajibkan mengisi Formulir Keberatan Informasi Publik yang ditujukan kepada Atasan PPID Tk. I dalam hal ini adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kantor Pusat DJBC;
7. Atasan PPID Tk. I cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan Keberatan Informasi Publik diterima wajib memberikan tanggapan tertulis kepada Pemohon;
8. Dalam hal Pemohon tidak puas atas tanggapan Keberatan Informasi Publik yang diterbitkan oleh Atasan PPID Tk. I, Pemohon dapat mengajukan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.

Alur Permintaan Informasi Publik
Alur PPID

Alur Pengajuan Keberatan
Alur PPID

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
Alur PPID

Layanan ini merupakan sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di KPPBC TMP C Makassar. Silahkan mengajukan permintaan informasi publik yang ditujukan kepada :

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TMP B MAKASSAR

Jl. Hatta Nomor 2 Makassar

Formulir Permintaan Informasi Publik dan Keberatan
PPID Tk. I : Download
PPID Tk. II : Download
PPID Tk. III : Download
Formulir Keberatan Informasi Publik : Download