Profil PPID KPPBC TMP B Makassar
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Nomor KEP-312/WBC.17/KPP.MP.01/2023 tanggal 21 Juni 2023, telah ditetapkan Koordinator dan Staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Tahun 2023 sebagai berikut:
No | Nama | Jabatan | Kedudukan |
---|---|---|---|
1. | Ria Novika Sari | Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi | Koordinator Staff PPID |
2. | Kasmawati | Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama | Staff PPID |
3. | Sulpikri | Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama | Staff PPID |
4. | Selfiani | Pelaksana Pemeriksa | Staff PPID |
5. | M. Fachri Adnan | Pelaksana Pemeriksa | Staff PPID |
6. | Raisya Edwanda Putri | Pelaksana Pemeriksa | Staff PPID |
Maklumat Pelayanan
Biaya/Tarif Layanan
Profil Badan Publik
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Keuangan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Koordinator PPID di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.01/2017 tentang Penetapan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat I, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.
Berdasarkan tugas dan fungsi tersebut dan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, maka PPID pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku Badan Publik yang semula PPID Tingkat I dijabat oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga mulai Januari 2022 diserahkan kepada Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, PPID Tingkat II dijabat oleh Kepala Kantor Wilayah, Kantor Wilayah DJBC, Kantor Wilayah Khusus DJBC, dan KPU BC, dan PPID Tingkat II dijabat oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai dan Balai Laboratorium Bea dan Cukai sesuai kewenangannya.
Struktur PPID
Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Perangkat PPID DJBC bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik di lingkungan DJBC, serta membantu pelaksanaan tugas PPID Kementerian Keuangan.