• Jl. Hatta Nomor 2 Makassar

Untuk pengaduan masyarakat, silahkan hubungi 0811-4000-129; email: ki.bcmakassar@gmail.com; atau melalui Aplikasi SIPUMA

FAQ Cukai

No FAQ
1

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.
2

Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai
3

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, BKC terdiri dari :
1. etil alkohol (EA) atau etanol
2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
3. hasil tembakau
4

Konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara deemi keadilan dan keseimbangan.
5

Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
a. Pengusaha Pabrik
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan
c. Importir Barang Kena Cukai
d. Penyalur; dan/atau
e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
6

1. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila :
a. Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau;
b. Pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau sejenis dengan itu.

2. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila :
a. Dibuat oleh rakyat Indonesia;
b. Pembuatannya dilakukan secara sederhana;
c. Produksi tidak melebihi 25 liter setiap hari;
d. Tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran.

3. Orang yang mengimpor BKC yang mendapat fasilitas Untuk pembebasan cukai :
a. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
c. Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional di Indonesia;
d. Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari Luar Negeri, dalam jumlah tertentu;
e. Untuk tujuan sosial.

4. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya dalam sehari maksimal 30 liter.

5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA dengan kadar paling tinggi 5%.
7

NPPBKC Pengusaha Pabrik berlaku juga sebagai NPPBKC Importir, dalam hal Pengusaha Pabrik yang telah memiliki NPPBKC mengimpor barang kena cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang kena cukai di Pabrik tersebut.
8

NPPBKC Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku juga sebagai NPPBKC Importir etil alkohol, dalam hal Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah memiliki NPPBKC mengimpor etil alkohol untuk dimasukan ke Tempat Penyimpanan tersebut.
9

NPPBKC Importir minuman mengandung etil alkohol berlaku juga sebagai NPPBKC Penyalur minuman mengandung etil alkohol, dalam hal Importir yang telah memiliki NPPBKC minuman mengandung etil alkohol melakukan kegiatan sebagai Penyalur minuman mengandung etil alkohol yang diimpornya.
10

Syarat pengajuan NPPBKC:
a. memiliki izin usaha dari instansi terkait;
b. mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
c. menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
d. menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:
1. tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjual Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu; dan
2. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
11

Izin usaha dari instansi terkait antara lain:
a. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau
b. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
12

Syarat lokasi untuk:
a. Pabrik dapat dilihat pada Pasal 7 PMK 66/PMK.04/2018;
b. Tempat Penyimpanan dapat dilihat Pasal 8 PMK 66/PMK.04/2018;
c. Importir dan Penyalur dapat dilihat Pasal 9 PMK 66/PMK.04/2018;
d. Tempat Penjualan Eceran dapat dilihat Pasal 10 PMK 66/PMK.04/2018.
13

Berhubungan langsung yaitu dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha memiliki pintu atau lubang semacam itu yang menghubungkannya dengan tempat-tempat lain yang setiap saat dapat dibuka dan/atau dilalui untuk lalu lintas orang pribadi atau barang kena cukai.

Berbatasan langsung yaitu paling kurang salah satu sisi lokasi, bangunan, atau tempat usaha berada di tepi jalan umum dan memiliki pintu yang hanya dapat dimasuki langsung dari jalan umum tersebut.
14

Ketentuan terkait lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan Eceran, yang berada di Tempat Penimbunan Berikat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
15

Tahapan untuk mendapatkan NPPBKC:
1. Sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan.
2. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan permohonan dan membuat berita acara pemeriksaan.
3. Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai lampiran permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan.
4. mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC.
5. melengkapi persyaratan administrasi.
6. dalam hal permohonan disetujui, maka diberikan NPPBKC.
16

Tahapan untuk memperpanjang NPPBKC:
1. Mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan NPPBKC dilakukan setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru.
2. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan permohonan dan membuat berita acara pemeriksaan.
3. Melengkapi persyaratan administrasi.
4. Dalam hal permohonan disetujui, maka diberikan NPPBKC.
17

1. Menyampaikan pemberitahuan perubahan NPPBKC dalam hal:
a. akan melakukan perubahan lokasi atau tempat usaha;
b. akan melakukan perubahan jenis kegiatan usaha;
c. akan melakukan perubahan jenis barang kena cukai;

2. Menyampaikan pemberitahuan perubahan data NPPBKC paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan data dalam hal:
a. setelah melakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan;
b. setelah melakukan perubahan atau penggantian pemilik perusahaan; dan/atau
c. setelah melakukan perubahan NPWP.
3. Menyerahkan dokumen terkait perubahan.
18

1. Hanya diperkenankan dalam produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai.
2. Menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai.
3. Mengajukan permohonan persetujuan produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai yang memuat:
a. jenis barang lainnya yang bukan barang kena cukai yang dihasilkan;
b. jenis bahan baku atau bahan penolong yang digunakan;
c. alur proses produksi;
d. alur pergerakan bahan baku atau bahan penolong, dan barang jadi; dan
e. gambar denah situasi Pabrik terkait tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
19

1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan. Permohonan tersebut harus
a. memuat jenis kegiatan yang akan dilakukan, alamat atau lokasi kegiatan, dan waktu penyelenggaraan kegiatan; dan
b. dilampiri dengan surat rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan.
2. Persetujuan diberikan dalam hal kegiatan ditempat yang dimintakan persetujuan:
a. dilakukan dalam waktu yang terbatas;
b. telah mendapatkan rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan;
c. dapat dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
d. dapat dipenuhi pengamanan atas pungutan cukai dan/atau kewajiban cukai.
20

1. Pembekuan dilakukan dalam hal:
a. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
b. adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
c. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya;
d. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur, tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
e. Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tanpa persetujuan;
f. Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tanpa persetujuan; dan/atau
g. Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

2. Dalam hal NPPBKC dibekukan, Pengusaha Barang Kena Cukai:
a. dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai; dan
b. harus menyelesaikan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

3. Keputusan pembekuan NPPBKC tidak mengurangi kewajiban Pengusaha Barang Kena Cukai untuk pemenuhan hak-hak keuangan negara.
21

(1) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah:
a. adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai, yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah; atau
b. dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak cukup bukti permulaan untuk dilakukan penyidikan.

(2) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC:
a. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10;
b. izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sudah berlaku;
c. Pengusaha Barang Kena Cukai telah memiliki keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau
d. Pengusaha Barang Kena Cukai telah mengajukan permohonan perubahan NPPBKC setelah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).

(3) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan yang bersangkutan tidak pailit.

(4) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC, Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

(5) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah:
a. Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain bukan merupakan barang kena cukai; atau
b. Pengusaha Pabrik selain etil alkohol telah mendapatkan persetujuan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

(6) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

(7) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan NPPBKC.
22

(1) Pemberlakuan kembali NPPBKC dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.

(2) Keputusan Pemberlakuan Kembali NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.

(3) Salinan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC diberikan kepada:
a. Pengusaha Barang Kena Cukai;
b. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC; dan
c. Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai.
23

Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:
a. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai;
b. Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit;
c. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang tidak lagi dipenuhi;
d. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang tidak dipenuhi;
e. Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-Undang;
f. Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang;
g. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri;
h. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun;
i. setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi persyaratan perizinan berupa:
1. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10;
2. izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
3. keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau
4. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).

j. Setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
k. NPPBKC dibekukan dalam hal memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Pengusaha Pabrik etil alkohol tetap memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alcohol tetap menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
l. NPPBKC dibekukan dalam hal menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Pengusaha Barang Kena Cukai tetap menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; atau
m. setelah 30 (tiga puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya.
24

a. Pengusaha Pabrik yaitu dalam hal tidak melakukan kegiatan menghasilkan dan/atau mengemas barang kena cukai;
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan yaitu dalam hal tidak memasukkan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai;
c. Importir yaitu dalam hal tidak mengimpor dan/atau mengeluarkan barang kena cukai;
d. Penyalur yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; dan
e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai.
25

a. Pengusaha Barang Kena Cukai yang melakukan renovasi; atau
b. Pengusaha Barang Kena Cukai yang mengalami bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai.
26

Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada kepala Kantor Bea dan Cukai paling lama:
a. 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan; atau
b. 14 (empat belas) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
27

Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimakaud pada ayat (3), NPPBKC dapat dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf h
28

(1) Pencabutan NPPBKC dilakukan oleh kepala Kantor Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pencabutan NPPBKC sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
(2) Keputusan pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(3) Salinan keputusan pencabutan NPPBKC diberikan kepada:
a. Pengusaha Barang Kena Cukai;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pencabutan NPPBKC; dan
c. Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai.
29

Dalam hal NPPBKC dicabut, Pengusaha Barang Kena Cukai:
a. tidak dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai; dan
b. wajib menyelesaikan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
30

Pengusaha Barang Kena Cukai tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal berlakunya keputusan pencabutan NPPBKC, dalam hal alasan pencabutan NPPBKC selain:
a. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai; atau
b. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun.
31

a. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran yang meliputi kegiatan pemeriksaan dan penghitungan terhadap:
1. seluruh barang kena cukai yang masih berada di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan
2. pita cukai yang masih berada di Pabrik atau Tempat Usaha Importir, dalam hal terhadap sisa pita cukai diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

b. terhadap barang kena cukai berupa etil alkohol:
1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik atau Tempat Penyimpanan, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran;
2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
3. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran;
4. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC.

c. terhadap barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol:
1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran;
2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
3. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran;
4. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh Pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC.

d. terhadap barang kena cukai selain etil alkohol dan selain minuman mengandung etil alkohol:
(1) yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC; atau yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, dapat dipindahkan ke peredaran bebas atau tetap disimpan di Tempat Usaha Importir bersangkutan.
(2) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1 dapat dilakukan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai atau dengan cara pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara dan hasilnya untuk melunasi cukai.
(3) Dalam hal kewajiban melunasi Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1 tidak dipenuhi, barang kena cukai dimusnahkan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas biaya Pengusaha Barang Kena Cukai.
(5) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit, biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada kurator.
32

a. tidak memasang tanda nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
b. tidak memasang piagam NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
c. tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
d. tidak melaksanakan kewajiban melakukan perubahan NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1);
e. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
f. tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3);
g. tidak menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
h. tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai di Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
i. tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
j. menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya;
k. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; dan/atau
l. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
33

a. menaikkan atau menurunkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
b. melakukan pembinaan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai.
34

(1) Orang atau Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan: a. permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45 ayat (2); b. data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c; dan/atau c. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), secara elektronik (2) Dalam hal sarana penyampaian permohonan, data registrasi, dan/atau pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan, data registrasi, dan/atau pemberitahuan disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
35

Tidak bisa. Sesuai dengan PDJ tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai nomor PER-13/BC/2018, bahwa telah diatur seri dan warna pita cukai berdasarkan jenis produksi HT dan golongan pengusaha serta peruntukannya (Dalam Negeri dan Impor).
36

Tidak bisa. Pemesanan pita cukai harus dalam bentuk lembaran dengan minimal jumlah sepuluh (10) lembar dan kelipatannya.
37

Pita cukai dipesan berdasarkan jenis pita cukai berdasarkan jenis HJE dan isi kemasan, bukan berdasarkan merk. Sehingga dalam kasus ini terdapat dua (2) jenis pita cukai yang dapat dipesan melalui P3C.
38

Apabila pengusaha baru mendapatkan perizinan NPPBKC, maka dapat mengajukan P3C awal untuk periode persediaan bulan selanjutnya sampai dengan akhir bulan.
39

Secara prinsip, DJBC melakukan pelayanan berdasarkan skema FIFO (First In First Out), sehingga pengusaha harus menyesuaikan dan mengajukan P3C sesegera mungkin pada batasan waktu yang telah ditentukan.
40

Konsep P3C adalah Pengusaha mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan periode bulan selanjutnya. Sehingga pengusaha harus aware terkait dengan ketepatan waktu pengajuan P3C agar pita cukai dapat tersedia tepat waktu.
41

Untuk pelunasan, dilakukan di Kantor Pelayanan dengan menggunakan dokumen CK-1, sedangkan pembayaran dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi. Sedangkan lokasi penyediaan pita cukai sesuai dengan PDJ tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai nomor PER-45/BC/2016, bahwa lokasi penyediaan untuk BKC peruntukan Dalam Negeri mempertimbangkan jumlah pita cukai yang dilunasi dalam periode November tahun sebelumnya sampai dengan Oktober tahun berjalan. Sedangkan untuk BKC peruntukan Impor, disediakan di Kantor Pusat DJBC. Pengusaha dapat mengajukan pindah lokasi penyediaan dengan persetujuan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.
42

Untuk teknik pelekatan pita cukai, DJBC mensyaratkan kondisi sedemikian rupa sehingga pita cukai robek dan rusak saat konsumen membuka kemasan BKC. Termasuk pada kemasan HPTL yang meliputi produk Ekstrak dan Esens Tembakau (Vape), harus disesusaikan dengan model kemasan produk. Namun untuk proses pelekatan mulai dari mesin potong sampai dengan lem yang digunakan, DJBC menyerahkan sepenuhnya kepada Pengusaha.
43

Tidak bisa. Untuk saat ini pengajuan permohonan penetapan tariff untuk merk baru produk HPTL khususnya elikuid vape telah ditentukan besarannya, ini sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi brewer dan pengusaha elikuid vape disamping guna memudahkan pelayanan pita cukai.
44

Untuk produk HPTL, jangka waktu pelaporan BKC selesai dibuat adalah satu kali pelaporan dalam periode tiga bulan.