• Jl. Hatta Nomor 2 Makassar

Untuk pengaduan masyarakat, silahkan hubungi 0811-4000-129; email: ki.bcmakassar@gmail.com; atau melalui Aplikasi SIPUMA

FAQ Registrasi IMEI

No FAQ
1

Alat Komunikasi yang harus didaftarkan IMEI -nya meliputi:

1. telepon seluler;

2. komputer genggam berbasis seluler; dan

3. komputer tablet berbasis seluler.

2

Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.
3

Paling banyak 2 (dua) unit.
4

Pendaftaran   IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau paling lama 5 (lima) hari sejak selesai karantina, dalam hal dilakukan karantina.  Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat   dilayani   paling   lambat   60   (enam   puluh)   hari   setelah   kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
5

Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat   melakukan pendaftaran IMEI   paling   lambat   60   (enam   puluh)   hari   setelah   kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
6

Tidak bisa.
7

Pendaftaran  IMEI dilakukan  dengan cara  mengisi  dan  menyampaikan  formulir  permohonan  secara  elektronik  kepada  Direktorat  Jenderal  Bea  dan  Cukai melalui laman  situs  https://www.beacukai.go.id atau melalui  aplikasi  Mobile  Beacukai (dapat diunduh di play store). 

Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut  disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat.

8

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

1. Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;

2. Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;

3. Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;

4. Tanggal kedatangan sarana pengangkut;

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;

6. Jumlah perangkat telekomunikasi;

7. Jenis perangkat telekomunikasi;

8. Merek perangkat telekomunikasi;

9. Tipe perangkat telekomunikasi; dan

10. IMEI atas perangkat telekomunikasi.

9

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

1. Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;

2. Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;

3. Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;

4. Tanggal kedatangan sarana pengangkut;

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;

6. Jumlah perangkat telekomunikasi;

7. Jenis perangkat telekomunikasi;

8. Merek perangkat telekomunikasi;

9. Tipe perangkat telekomunikasi; dan

10. IMEI atas perangkat telekomunikasi.

10

1. Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; 

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:

a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal memiliki NPWP; atau

b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal tidak memiliki NPWP.

11

Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).
12

Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor.
13

Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
14

Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
15

Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran.

Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.

16

Pihak Penyelenggara Pos yang harus melakukan registrasi IMEI dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN).
17

Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai.
18

Untuk barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD 3 sampai dengan USD 1.500:

1. Bea Masuk dengan tarif sebesar 7,5% (sepuluh persen) dari nilai pabean; dan 

2. PPN dengan tarif sebesar 11% (sebelas persen)

19

Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru. 
20

Pendaftaran IMEI tidak diperlukan, jika HKT asal luar negeri yang digunakan di Indonesia:

1. tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming);

2. menggunakan SIM card Indonesia dengan registrasi di gerai telekomunikasi untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi selama 90 hari. 

Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan.

21

Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut.
22

Perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut:

a. Penumpang; atau

b. Orang yang dikuasakan (dibuktikan dengan surat kuasa).

Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos: Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang.

23

Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:

a. pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; dan

b. setelah tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang.

Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data.

24

Bisa diubah, kecuali data jumlah, jenis, merk, dan tipe perangkat HKT
25

Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).
26

Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal; Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja.
27

Permohonan perubahan data IMEI paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. nama pemohon;

b. nomor identitas pemohon;

c. NPWP, jika ada;

d. nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;

e. tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;

f. nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang;

g. jumlah Perangkat Telekomunikasi;

h. jenis Perangkat Telekomunikasi;

i. merek Perangkat Telekomunikasi;

j. tipe Perangkat Telekomunikasi;

k. IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan

l. e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi.

28

Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT.
29

Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.
30

Di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia.
31

Ketentuan pembebasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa dar luar negeri mengikuti ketentuan pembebasan atas barang bawaan penumpang yaitu sebagai berikut:

1. Diberikan pembebasan sebesar USD500 per orang per kedatangan atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diregistrasikan saat masih berada di kawasan pabean/ belum keluar kawasan pabean;

2. Dalam hal sudah keluar kawasan pabean, registrasi IMEI dapat dilakukan di kantor pabean terdekat dan harus melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas keseluruhan nilai HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diregistrasikan (tidak diberikan pembebasan sebesar USD500). Jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut.

32

Sesuai BTKI 2022:

1. 8517.13.00, Smartphone;

2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya;

3. 8471.30.90, Komputer Genggam; 

4. 8471.30.90, Tablet 

33

Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB
34

Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas.