FAQ Ekspor
No | FAQ |
---|---|
1 |
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean,
|
2 |
|
3 |
Kewajiban untuk menyampaikan PEB tidak berlaku atas Ekspor berupa: a. barang pribadi penumpang; b. barang awak sarana pengangkut; c. barang pelintas batas; atau d. barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram. |
4 |
Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan: a. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan b. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan; |
5 |
Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan: a. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan b. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan; |
6 |
|
7 |
Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa: 1. nama eksportir; 2. identitas eksportir; 3. Kantor Pabean; 4. jenis ekspor; dan/atau 5. jenis fasilitas yang diterima; tidak dapat dilakukan pembetulan. Atas kesalahan sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat melakukan pembatalan PEB. Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat mengajukan PEB yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut. |
8 |
|
9 |
Dapat dicantumkan keduanya. |
10 |
3 (tiga) Hari kalender. |
11 |
Saat ini tidak terdapat konsekuensi keterlambatan pembetulan/pencantuman data BL, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest. |
12 |
Tidak ada sanksi yang dikenakan jika BL/AWB disampaikan melebihi 3 hari, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest. Eksportir/PPJK sebaiknya tetap menyampaikan BL/AWB meskipun lewat dari 3 hari untuk menghindari permasalahan perpajakan di kemudian hari, misal untuk keperluan restitusi. |
13 |
Pengecualian kewajiban penyampaian PEB untuk barang kiriman <30kg tidak melarang Eksportir untuk memberitahukan ekspornya menggunakan PEB, eksportir tetap dapat memberitahukan ekspornya dengan PEB apabila memang dibutuhkan. Ketentuan dimaksud lebih ditujukan untuk kemudahan ekspor barang kiriman berukuran kecil melalui PT POS/Perusahaan Jasa Titipan. |
14 |
Izin muat di luar kawasan pabean secara periodik hanya dapat diberikan kepada eksportir yang berstatus MITA atau AEO dan ekspor dengan fekuensi tinggi. Untuk mendapatkan izin muat di luar kawasan pabean secara periodik, eksportir mengajukan permohonan kepada kepala kantor sama seperti permohonan izin muat di luar kawasan pabean dengan dilampiri daftar rencana pemuatan selama 30 hari kedepan. |
15 |
Terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik barang , dilakukan terhadap:
|
16 |
Dapat dicantumkan master dan house BL/AWB. |
17 |
Sebaiknya tetap dilakukan pembetulan data PEB, karena data BL akan digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest dalam hal PEB-outward manifest belum dapat direkonsiliasikan secara sistem dengan data utama (No. dan Tgl. PEB, No. Kontainer & NPWP Shipper). |
18 |
Ekspor konsolidasi dengan mekanisme multimoda secara umum dapat dilaksanakan dengan beberapa alternatif, diajukan PEB dan dikonsolidasikan di pelabuhan muat asal atau diangkut dengan pengangkutan dalam negeri dan diajukan PEB dan dikonsolidasikan di kantor muat ekspor. |
19 |
Permohonan pemuatan ekspor barang curah diluar kawasan secara periodik dilakukan dengan permohonan pemuatan Ekspor barang curah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK 155/2022 dengan melampirkan dokumen berupa:
dengan ditambah dokumen daftar rencana pemuatan selama periode pemuatan (maksimal 30 hari). Namun perlu diingat bahwa fasilitas pemberian izin pemuatan secara periodik hanya dapat diberikan kepada eksportir dengan status AEO dan/atau MITA, dan frekuensi eksportasi tinggi. |
20 |
Betul, form 3D juga berlaku sebagai izin pemuatan di luar kawasan pabean dalam hal pemuatan barang curah dilakukan di luar kawasan pabean. |
21 |
Diisikan pada bagian dokumen untuk Portal CEISA 4.0 atau dokumen pelengkap pabean pada Modul PEB. Kemudaian isikan nomor dan tanggal master dan house BL/AWB. |
22 |
Termasuk, sepanjang disampaikan dengan pemberitahuan pabean ekspor untuk barang kiriman. |
23 |
Pembukaan blokir akan otomatis dilakukan tanpa memerlukan permohonan apabila permohonan pembetulan PEB yang melewati jangka waktu sudah disetujui oleh kepala kantor. |
24 |
Sebaiknya tetap dilakukan pembetulan data PEB terkait data BL sekaligus tanggal perkiraan ekspor. Saat ini tidak terdapat konsekuensi keterlambatan pembetulan/pencantuman data BL, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifes. Terhadap pencantuman data BL tersebut akan dimonitoring dan dievaluasi, apabila memungkinkan dapat menjadi elemen data yang direkonsiliasikan secara sistem, tidak lagi melalui penelitian pejabat. |
25 |
Kegiatan konsolidasi dapat dilakukan 3 pihak, yaitu:
Perusahaan TPB dapat menggunakan mekanisme konsolidasi dalam hal melakukan sendiri konsolidasi (1 kontainer berisi beberapa PEB yang diajukan oleh TPB bersangkutan). |
26 |
Kegiatan konsolidasi dapat dilakukan 3 pihak, yaitu:
Eksportir dapat melakukan konsolidasi sendiri tanpa harus mendaftar sebagai konsolidator sebagai perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi sepanjang PEB yang dikonsolidasikan diajukan sendiri oleh eksportir yang bersangkutan. |
27 |
Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk ekspor barang kiriman yang dimaksud adalah consignment note (CN). |
28 |
Untuk barang kiriman di atas 30kg wajib diberitahukan menggunakan PEB Single atas nama eksportir. PEB Konsol hanya untuk barang kiriman di bawah 30kg dan atas PEB Konsol barang kiriman tersebut dibuat oleh PJT yang bertindak sebagai eksportir. |
29 |
Selisih berat yang ditoleransi terhadap ekspor barang curah yang dikenakan bea keluar adalah sebesar 0,5% dari volume atau berat yang diberitahukan. Apabila selisih lebihnya kurang dari 0,5% hanya dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar. Sedangkan apabila lebih dari 0,5% dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda. |
30 |
Cukup persetujuan di CEISA Ekspor. |
31 |
Tidak perlu. Pengisian form BCF 3.09 ke depan hanya dilakukan untuk permohonan pembetulan lewat jangka waktu. |
32 |
Pembetulan PEB terkait nama pemilik barang pada prinsipnya dapat dilakukan dengan dasar hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari DJP dalam hal ini KPP setempat karena DJBC secara umum tidak mengenal entitas pemilik barang. Pemilik barang merupakan salah satu elemen data yang ditambahkan pada PEB atas usulan Join Probis DJP - DJBC. Perubahan data pemilik barang saat ini dilakukan sebagai implikasi dari penelitian perpajakan yang dilakukan oleh DJP, oleh karena itu disarankan persetujuan pembetulan data pemilik barang dilakukan berdasarkan pada hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari KPP sehingga mengurangi risiko dispute dikemudian hari. |
33 |
Pemasukan peti kemas sebagian ke kawasan pabean dapat digunakan untuk barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik namun belum selesai proses pemeriksaannya, sehingga pemasukan ke kawasan pabean cukup dengan menggunakan PPB. |