FAQ Impor
No | FAQ |
---|---|
1 |
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean,
|
2 |
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor,
|
3 |
Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia. |
4 |
Tidak. Impor untuk Dipakai yang diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 adalah Impor untuk Dipakai dari:
Ketentuan Impor untuk Dipakai pada PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 juga tidak mengatur mengenai Impor untuk Dipakai berupa:
|
5 |
Agar barang Impor dapat diimpor untuk dipakai, Importir harus menyelesaikan kewajiban pabean sebagai berikut:
|
6 |
Importir menyampaikan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik. |
7 |
Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Merah, Importir harus menyampaikan dokumen pelengkap pabean paling lambat Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Hijau, kewajiban Importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean hanya berlaku jika Pemeriksa Dokumen menerbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD). Dokumen pelengkap pabean untuk Jalur Hijau paling lambat disampaian Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya NPD. |
8 |
Dokumen pelengkap pabean dapat disampaikan dalam bentuk Data Elektronik (softcopy) ataupun alam bentuk salinan cetak (hardcopy). Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik Importir atau PPJK tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy). |
9 |
Penyampaian PIB berikutnya oleh: a.) Importir; atau b.) Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. |
10 |
PIB dapat disampaikan dan diproses sebelum adanya BC 1.1. Namun demikian PIB tidak akan mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum pengguna jasa menyampaikan BC 1.1 dan seluruh atau sebagian barang telah ditimbun di TPS. Ketentuan Nomor Pendaftaran pada kalimat sebelumnya dikecualikan untuk PIB yang disampaikan oleh Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan, PIB berkala, dan PIB Barang Digital. Sementara itu, ketentuan penimbunan barang dikecualikan untuk PIB yang diajukan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan dan PIB atas barang Impor dalam bentuk curah. |
11 |
Bea Masuk dan Cukai dibulatkan ke atas dalam ribuan rupiah untuk 1 (satu) PIB. Pajak Pertambahan Nilai dibulatkan ke bawah dalam satuan rupiah untuk setiap seri barang. Nilai Impor atas Pajak Penghasilan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah untuk setiap seri barang. |
12 |
Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai yang terdiri atas Jalur Merah dan Jalur Hijau. Pemeriksaan fisik barang hanya dilakukan terhadap barang Impor yang mendapatkan Jalur Merah. |
13 |
Barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) daan barang digital dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. |
14 |
Importir wajib menyampaikan PIB atas barang digital paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang barang digital. Pemeriksaan atas PIB tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Audit Kepabeanan. |
15 |
Pemeriksaan Fisik Barang impor adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan. |
16 |
Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan terhadap pengeluaran barang impor yang dikenakan jalur merah. |
17 |
Pemeriksaan fisik barang impor tidak dikenakan biaya oleh DJBC. Namun demikian, pengguna jasa harus membayar biaya storage, cargo handling, lift on-lift off, demurage, dan biaya-biaya lainnya kepada Pengusaha TPS dan/atau pihak-pihak yang terkait dalam pasokan logistik. |
18 |
Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) di Kantor Pabean tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean Impor atau di Kantor Pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang Impor. |
19 |
Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di dalam:
|
20 |
Pemeriksaan Fisik Barang dilaksanakan dengan tingkat pemeriksaan:
|
21 |
Importir berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:
|
22 |
|
23 |
Hasil pemeriksaan fisik dituangkan ke dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). LHP bukan merupakan objek yang dapat diajukan keberatan. Namun demikian, apabila LHP diterima oleh Pejabat Pemeriksa Dokumn (PPD) dan ditindaklanjuti dengan SPTNP atau SPBL, Importir atau PPJK dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan terhadap penetapan tersebut. |
24 |
Barang pindahan adalah barang–barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. |
25 |
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. |
26 |
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
|
27 |
Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. |
28 |
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
|
29 |
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik. |
30 |
Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. |
31 |
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri :
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri :
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar Negeri:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di luar Negeri :
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :
|
32 |
Pemilik barang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan di atas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan lmpor Barang Khusus) kepada kepala kantor pabean. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang artinya proses kepabeanan untuk barang tersebut sudah selesai. |
33 |
|
34 |
Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c PMK 149/PMK.04/2015 berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik. |
35 |
Barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang­-undangan di bidang pos. Penyelenggara Pos terdiri atas PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan. |
36 |
Status barang kiriman dapat di cek pada website resmi bea cukai yaitu <a href=\"http://www.beacukai.go.id/barangkiriman\">http://www.beacukai.go.id/barangkiriman</a> |
37 |
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman kepada penerima barang melalui penyelenggara pos. |
38 |
Terbitnya dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) |
39 |
Barang kiriman dengan nilai FOB paling banyak USD3 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan Bea Masuk dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan. Namun, tetap dipungut untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. |
40 |
Untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN) akan:
|
41 |
Pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 11% tidak berlaku atas impor barang kiriman berupa:
Atas barang-barang yang disebutkan tersebut, diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
42 |
Karena pakaian, sepatu, dan tas merupakan barang kiriman tertentu yang dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan tarif umum (MFN). Pengenaan tarif umum atas barang kiriman berupa pakaian, sepatu dan tas bertujuan untuk melindungi perdagangan/industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis/serupa. |
43 |
Penetapan pungutan berdasarkan nilai transaksi, dengan syarat barang tersebut berasal dari sebuah transaksi jual beli. Barang kiriman berupa hadiah yang didapat secara cuma-cuma tidak serta merta membuat nilai barang menjadi 0. Jadi apabila barang kiriman bukan merupakan dari sebuah transaksi jual beli, maka penetapan nilai barang untuk penghitungan pungutan akan ditetapkan oleh petugas bea cukai yang menangani barang kiriman berdasarkan data pembanding yang dimiliki oleh petugas yang bersangkutan. |
44 |
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang kiriman secara official assessment berdasarkan data pembanding atau sumber lain, dan apabila ditemukan kecurigaan bahwa nilai yang dicantumkan pada consignment note (CN) dianggap under value. Jika penerima barang tidak setuju/tidak sependapat dengan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, penerima barang dapat mengajukan permohonan pembetulan atau keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur terkait keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. |
45 |
Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan. |
46 |
Barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk; dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. |
47 |
|