• Jl. Hatta Nomor 2 Makassar

Untuk pengaduan masyarakat, silahkan hubungi 0811-4000-129; email: ki.bcmakassar@gmail.com; atau melalui Aplikasi SIPUMA

FAQ Impor

No FAQ
1

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean,
2

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor,
3

Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.

4

Tidak. Impor untuk Dipakai yang diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 adalah Impor untuk Dipakai dari:

  • Kawasan Pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, Kawasan Pabean di kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  • Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan
  • TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Ketentuan Impor untuk Dipakai pada PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 juga tidak mengatur mengenai Impor untuk Dipakai berupa:

  • barang pindahan;
  • barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas;
  • barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean selain PIB;
  • barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling);
  • barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat; dan
  • barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
5

Agar barang Impor dapat diimpor untuk dipakai, Importir harus menyelesaikan kewajiban pabean sebagai berikut:

  • menyampaikan dokumen pengeluaran (umumnya PIB, dapat juga berupa dokumen pelengkap pabean apabila Importir menggunakan mekanisme PIB Berkala)
  • membayar bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (importir berstatus MITA Produsen/AEO dimungkinkan memperoleh fasilitas pembayaran berkala)
  • memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
6

Importir menyampaikan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik.

7

Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Merah, Importir harus menyampaikan dokumen pelengkap pabean paling lambat Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Hijau, kewajiban Importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean hanya berlaku jika Pemeriksa Dokumen menerbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD). Dokumen pelengkap pabean untuk Jalur Hijau paling lambat disampaian Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya NPD.

8

Dokumen pelengkap pabean dapat disampaikan dalam bentuk Data Elektronik (softcopy) ataupun alam bentuk salinan cetak (hardcopy). Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik Importir atau PPJK tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy).

9

Penyampaian PIB berikutnya oleh:

a.) Importir; atau

b.) Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK,

tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

10

PIB dapat disampaikan dan diproses sebelum adanya BC 1.1. Namun demikian PIB tidak akan mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum pengguna jasa menyampaikan BC 1.1 dan seluruh atau sebagian barang telah ditimbun di TPS. Ketentuan Nomor Pendaftaran pada kalimat sebelumnya dikecualikan untuk PIB yang disampaikan oleh Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan, PIB berkala, dan PIB Barang Digital. Sementara itu, ketentuan penimbunan barang dikecualikan untuk PIB yang diajukan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan dan PIB atas barang Impor dalam bentuk curah.

11

Bea Masuk dan Cukai dibulatkan ke atas dalam ribuan rupiah untuk 1 (satu) PIB. Pajak Pertambahan Nilai dibulatkan ke bawah dalam satuan rupiah untuk setiap seri barang. Nilai Impor atas Pajak Penghasilan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah untuk setiap seri barang.

12

Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai yang terdiri atas Jalur Merah dan Jalur Hijau. Pemeriksaan fisik barang hanya dilakukan terhadap barang Impor yang mendapatkan Jalur Merah.

13

Barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) daan barang digital dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.

14

Importir wajib menyampaikan PIB atas barang digital paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang barang digital. Pemeriksaan atas PIB tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Audit Kepabeanan.

15

Pemeriksaan Fisik Barang impor adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

16

Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan terhadap pengeluaran barang impor yang dikenakan jalur merah.

17

Pemeriksaan fisik barang impor tidak dikenakan biaya oleh DJBC. Namun demikian, pengguna jasa harus membayar biaya storagecargo handlinglift on-lift offdemurage, dan biaya-biaya lainnya kepada Pengusaha TPS dan/atau pihak-pihak yang terkait dalam pasokan logistik.

18

Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) di Kantor Pabean tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean Impor atau di Kantor Pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang Impor.

19

Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di dalam:

    <li style=\"text-align:justify\"><span dir=\"ltr\" lang=\"id\">TPS (Tempat Penimbunan Sementara) atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;</span> <li style=\"text-align:justify\"><span dir=\"ltr\" lang=\"id\">TPP (Tempat Penimbunan Pabean) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atau</span> <li style=\"text-align:justify\"><span dir=\"ltr\" lang=\"id\">TPB (Tempat Penimbunan Berikat).</span>
20

Pemeriksaan Fisik Barang dilaksanakan dengan tingkat pemeriksaan:

  • 10% (sepuluh persen); atau
  • 30% (tiga puluh persen).
21

Importir berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Menyampaikan dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, bill of lading, dsb.) paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM;
  • Menyiapkan barang di tempat pemeriksaan dan menyampaikan kesiapan barang kepada DJBC paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM;
  • Menghadiri atau menunjuk perwakilan untuk menghadiri proses pemeriksaan fisik barang impor;
  • Menyerahkan barang untuk diperiksa dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.
22

  • Keterlambatan penyampaian dokumen pelengkap pabean. Penyampaian PIB berikutnya oleh: 1) Importir; atau 2) Importir dan PPJK (dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK), tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen;
  • Keterlambatan penyampaian pemberitahuan kesiapan barang. Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor akan dilayani kembali setelah Pemberitahuan Pabean Impor yang bersangkutan selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen;
  • Tidak menyerahkan barang dan/atau tidak membuka kemasan barang yang akan diperiksa. Dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  • Kesalahan jumlah dan/atau jenis barang yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk. Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;
  • Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah. Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
23

Hasil pemeriksaan fisik dituangkan ke dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). LHP bukan merupakan objek yang dapat diajukan keberatan. Namun demikian, apabila LHP diterima oleh Pejabat Pemeriksa Dokumn (PPD) dan ditindaklanjuti dengan SPTNP atau SPBL, Importir atau  PPJK dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan terhadap penetapan tersebut.

24

Barang pindahan adalah barang&ndash;barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

25

Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

26

Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
    1. Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
    2. Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan.
  • Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
  • Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
  • Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.
  • Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
    1. Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
    2. Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
27

Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

28

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:

  • Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.
  • Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam jawaban nomor 3, dan
  • Fotokopi paspor.
29

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik.

30

Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

31

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Melampirkan lnvoice+Packing List
  • Melampirkan Passport Asli
  • Melampirkan Boarding Pass/Tiket
  • Melampirkan SKEP Penempatan Tugas
  • Melampirkan SKEP Penarikan

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • SK tugas belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat keterangan telah selesai belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar Negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri
  • Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di luar Negeri :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • KITAS (Kartu lzin Tinggal Terbatas)
  • IMTA (lzin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing)
32

Pemilik barang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan di atas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan lmpor Barang Khusus) kepada kepala kantor pabean. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang artinya proses kepabeanan untuk barang tersebut sudah selesai.

33

  • Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal di luar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal di luar negeri kurang dari 1 tahun.
  • Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.
34

Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c PMK 149/PMK.04/2015 berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik.

35

Barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai  dengan  peraturan perundang&shy;-undangan di bidang pos. Penyelenggara Pos terdiri atas PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan.

36

Status barang kiriman dapat di cek pada website resmi bea cukai yaitu <a href=\"http://www.beacukai.go.id/barangkiriman\">http://www.beacukai.go.id/barangkiriman</a>

37

Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman kepada penerima barang melalui penyelenggara pos.

38

Terbitnya dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)

39

Barang kiriman dengan nilai FOB paling banyak USD3 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan Bea Masuk dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan. Namun, tetap dipungut untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

40

Untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN) akan:

  • dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7.5% dari nilai pabean (harga barang (FOB)+ asuransi+ongkos kirim);
  • dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor; dan
  • dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.
41

Pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 11% tidak berlaku atas impor barang kiriman berupa:

  • buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
  • tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
  • produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan
  • alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.

Atas barang-barang yang disebutkan tersebut, diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

42

Karena pakaian, sepatu, dan tas merupakan barang kiriman tertentu yang dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan tarif umum (MFN). Pengenaan tarif umum atas barang kiriman berupa pakaian, sepatu dan tas bertujuan untuk melindungi perdagangan/industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis/serupa.

43

Penetapan pungutan berdasarkan nilai transaksi, dengan syarat barang tersebut berasal dari sebuah transaksi jual beli. Barang kiriman berupa hadiah yang didapat secara cuma-cuma tidak serta merta membuat nilai barang menjadi 0. Jadi apabila barang kiriman bukan merupakan dari sebuah transaksi jual beli, maka penetapan nilai barang untuk penghitungan pungutan akan ditetapkan oleh petugas bea cukai yang menangani barang kiriman berdasarkan data pembanding yang dimiliki oleh petugas yang bersangkutan.

44

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang kiriman secara official assessment berdasarkan data pembanding atau sumber lain, dan apabila ditemukan kecurigaan bahwa nilai yang dicantumkan pada consignment note (CN) dianggap under value. Jika penerima barang tidak setuju/tidak sependapat dengan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, penerima barang dapat mengajukan permohonan pembetulan atau keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur terkait keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

45

Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.

46

Barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk; dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

47

  1. Consignement Note (CN), untuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar);
  2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk barang kiriman:
    • memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha; dan/atau
    • diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk (seperti barang pindahan, dll).
  3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), untuk barang kiriman yang diimpor oleh penerima barang yang merupakan badan usaha (bukan perorangan).