• Jl. Hatta Nomor 2 Makassar

Untuk pengaduan masyarakat, silahkan hubungi 0811-4000-129; email: ki.bcmakassar@gmail.com; atau melalui Aplikasi SIPUMA

Kalkulator Bea Masuk (Tarif Advalorum)

Input Data dan Klik Hitung
Simulasi Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Impor

daftar-imei
Keterangan:

1. Nilai Pabean didasarkan pada ketentuan tentang Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan. Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor adalah Nilai Pabean dengan kondisi Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

2. Biaya angkut (Freight) untuk menghitung Nilai Pabean bagi barang impor didasarkan atas biaya angkut yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar yang dibuktikan dengan dokumen B/L, AWB atau dokumen lainnya.

3. Apabila tidak terdapat data biaya angkut (Freight) maka:

  • untuk pengangkutan melalui laut maka nilai Biaya angkut (Freight) ditetapkan: a. 5% dari FOB (Free on Board) untuk barang yang dikirim dari negara ASEAN; b. 10% dari FOB untuk Asia-Non Asean atau Australia; atau 15% untuk negara selain dari keduanya.
  • Sedangkan untuk pengangkutan udara ditentukan berdasarkan Tariff International Air Transport Association (IATA).

4. Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sebagai berikut:

  • Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi;
  • Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil.
  • Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan 0,5% dari nilai Cost and Freight (CFR).