• Jl. Hatta Nomor 2 Makassar

Untuk pengaduan masyarakat, silahkan hubungi 0811-4000-129; email: ki.bcmakassar@gmail.com; atau melalui Aplikasi SIPUMA

Kalkulator Pendaftaran IMEI

Input Data dan Klik Hitung
Simulasi Perhitungan Bea Masuk dan Pajak Impor (tampil setelah klik Hitung)

daftar-imei
Keterangan:

1. Pendaftaran Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dari luar negeri dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran IMEI yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui tautan Registrasi IMEI atau Electronic Customs Declaration.

2. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut menunjukkan bukti pendaftaran IMEI kepada Pejabat Bea dan Cukai pada saat kedatangan dari luar negeri beserta:

  • Perangkat Telekomunikasi yang didaftarkan;
  • paspor; dan
  • tiket atau dokumen lain yang membuktikan riwayat perjalanan.

3. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut dapat melakukan pendaftaran IMEI paling banyak 2 (dua) Perangkat Telekomunikasi.

4. Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut yang tidak melakukan pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya dan telah keluar dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, masih dapat mendaftarkan IMEI atas Perangkat Telekomunikasi yang dibawanya di seluruh Kantor Bea dan Cukai dengan ketentuan:

  • tidak melebihi jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal kedatangan;
  • tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut; dan
  • membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan pembebanan tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

5. Data IMEI yang telah disampaikan oleh Sistem Komputer Pelayanan Bea dan Cukai ke Sistem Pengendalian IMEI dapat dilakukan perubahan data berdasarkan permohonan dari Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut atau Penerima Barang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal persetujuan pendaftaran IMEI atau pengeluaran barang.