• Jl. Hatta Nomor 2 Makassar

Untuk pengaduan masyarakat, silahkan hubungi 0811-4000-129; email: ki.bcmakassar@gmail.com; atau melalui Aplikasi SIPUMA

Frequently Asked Question

No FAQ
1

Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
2

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean,
3

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean,
4

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan
5

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
6

Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor,
7

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.
8

Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai
9

Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, BKC terdiri dari :
1. etil alkohol (EA) atau etanol
2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
3. hasil tembakau
10

PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan
11

Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
12

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
13

Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan
14

Konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara deemi keadilan dan keseimbangan.
15

Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
a. Pengusaha Pabrik
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan
c. Importir Barang Kena Cukai
d. Penyalur; dan/atau
e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
16

Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat tidak perlu mengurus NPPBKC, karena Izin tempat penimbunan berikat yang telah diperoleh Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dapat diberlakukan sebagai NPPBKC.
17

1. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila :
a. Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau;
b. Pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau sejenis dengan itu.

2. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila :
a. Dibuat oleh rakyat Indonesia;
b. Pembuatannya dilakukan secara sederhana;
c. Produksi tidak melebihi 25 liter setiap hari;
d. Tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran.

3. Orang yang mengimpor BKC yang mendapat fasilitas Untuk pembebasan cukai :
a. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
b. Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
c. Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional di Indonesia;
d. Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari Luar Negeri, dalam jumlah tertentu;
e. Untuk tujuan sosial.

4. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya dalam sehari maksimal 30 liter.

5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA dengan kadar paling tinggi 5%.
18

NPPBKC Pengusaha Pabrik berlaku juga sebagai NPPBKC Importir, dalam hal Pengusaha Pabrik yang telah memiliki NPPBKC mengimpor barang kena cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang kena cukai di Pabrik tersebut.
19

NPPBKC Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku juga sebagai NPPBKC Importir etil alkohol, dalam hal Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah memiliki NPPBKC mengimpor etil alkohol untuk dimasukan ke Tempat Penyimpanan tersebut.
20

NPPBKC Importir minuman mengandung etil alkohol berlaku juga sebagai NPPBKC Penyalur minuman mengandung etil alkohol, dalam hal Importir yang telah memiliki NPPBKC minuman mengandung etil alkohol melakukan kegiatan sebagai Penyalur minuman mengandung etil alkohol yang diimpornya.
21

Syarat pengajuan NPPBKC:
a. memiliki izin usaha dari instansi terkait;
b. mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC;
c. menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
d. menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan:
1. tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjual Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu; dan
2. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran.
22

Izin usaha dari instansi terkait antara lain:
a. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau
b. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran.
23

Syarat lokasi untuk:
a. Pabrik dapat dilihat pada Pasal 7 PMK 66/PMK.04/2018;
b. Tempat Penyimpanan dapat dilihat Pasal 8 PMK 66/PMK.04/2018;
c. Importir dan Penyalur dapat dilihat Pasal 9 PMK 66/PMK.04/2018;
d. Tempat Penjualan Eceran dapat dilihat Pasal 10 PMK 66/PMK.04/2018.
24

Berhubungan langsung yaitu dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha memiliki pintu atau lubang semacam itu yang menghubungkannya dengan tempat-tempat lain yang setiap saat dapat dibuka dan/atau dilalui untuk lalu lintas orang pribadi atau barang kena cukai.

Berbatasan langsung yaitu paling kurang salah satu sisi lokasi, bangunan, atau tempat usaha berada di tepi jalan umum dan memiliki pintu yang hanya dapat dimasuki langsung dari jalan umum tersebut.
25

Ketentuan terkait lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan Eceran, yang berada di Tempat Penimbunan Berikat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
26

Tahapan untuk mendapatkan NPPBKC:
1. Sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan.
2. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan permohonan dan membuat berita acara pemeriksaan.
3. Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai lampiran permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan.
4. mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC.
5. melengkapi persyaratan administrasi.
6. dalam hal permohonan disetujui, maka diberikan NPPBKC.
27

Tahapan untuk memperpanjang NPPBKC:
1. Mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan NPPBKC dilakukan setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru.
2. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan permohonan dan membuat berita acara pemeriksaan.
3. Melengkapi persyaratan administrasi.
4. Dalam hal permohonan disetujui, maka diberikan NPPBKC.
28

1. Menyampaikan pemberitahuan perubahan NPPBKC dalam hal:
a. akan melakukan perubahan lokasi atau tempat usaha;
b. akan melakukan perubahan jenis kegiatan usaha;
c. akan melakukan perubahan jenis barang kena cukai;

2. Menyampaikan pemberitahuan perubahan data NPPBKC paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan data dalam hal:
a. setelah melakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan;
b. setelah melakukan perubahan atau penggantian pemilik perusahaan; dan/atau
c. setelah melakukan perubahan NPWP.
3. Menyerahkan dokumen terkait perubahan.
29

1. Hanya diperkenankan dalam produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai.
2. Menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai.
3. Mengajukan permohonan persetujuan produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai yang memuat:
a. jenis barang lainnya yang bukan barang kena cukai yang dihasilkan;
b. jenis bahan baku atau bahan penolong yang digunakan;
c. alur proses produksi;
d. alur pergerakan bahan baku atau bahan penolong, dan barang jadi; dan
e. gambar denah situasi Pabrik terkait tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai.
30

1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan. Permohonan tersebut harus
a. memuat jenis kegiatan yang akan dilakukan, alamat atau lokasi kegiatan, dan waktu penyelenggaraan kegiatan; dan
b. dilampiri dengan surat rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan.
2. Persetujuan diberikan dalam hal kegiatan ditempat yang dimintakan persetujuan:
a. dilakukan dalam waktu yang terbatas;
b. telah mendapatkan rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan;
c. dapat dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
d. dapat dipenuhi pengamanan atas pungutan cukai dan/atau kewajiban cukai.
31

1. Pembekuan dilakukan dalam hal:
a. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai;
b. adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi;
c. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya;
d. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur, tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
e. Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tanpa persetujuan;
f. Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tanpa persetujuan; dan/atau
g. Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

2. Dalam hal NPPBKC dibekukan, Pengusaha Barang Kena Cukai:
a. dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai; dan
b. harus menyelesaikan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.

3. Keputusan pembekuan NPPBKC tidak mengurangi kewajiban Pengusaha Barang Kena Cukai untuk pemenuhan hak-hak keuangan negara.
32

(1) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah:
a. adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai, yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah; atau
b. dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak cukup bukti permulaan untuk dilakukan penyidikan.

(2) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC:
a. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10;
b. izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sudah berlaku;
c. Pengusaha Barang Kena Cukai telah memiliki keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau
d. Pengusaha Barang Kena Cukai telah mengajukan permohonan perubahan NPPBKC setelah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).

(3) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan yang bersangkutan tidak pailit.

(4) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC, Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

(5) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah:
a. Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain bukan merupakan barang kena cukai; atau
b. Pengusaha Pabrik selain etil alkohol telah mendapatkan persetujuan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

(6) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.

(7) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan NPPBKC.
33

(1) Pemberlakuan kembali NPPBKC dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.

(2) Keputusan Pemberlakuan Kembali NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.

(3) Salinan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC diberikan kepada:
a. Pengusaha Barang Kena Cukai;
b. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC; dan
c. Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai.
34

Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:
a. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai;
b. Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit;
c. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang tidak lagi dipenuhi;
d. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang tidak dipenuhi;
e. Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-Undang;
f. Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang;
g. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri;
h. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun;
i. setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi persyaratan perizinan berupa:
1. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10;
2. izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3);
3. keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau
4. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2).

j. Setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
k. NPPBKC dibekukan dalam hal memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Pengusaha Pabrik etil alkohol tetap memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alcohol tetap menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
l. NPPBKC dibekukan dalam hal menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Pengusaha Barang Kena Cukai tetap menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; atau
m. setelah 30 (tiga puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya.
35

a. Pengusaha Pabrik yaitu dalam hal tidak melakukan kegiatan menghasilkan dan/atau mengemas barang kena cukai;
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan yaitu dalam hal tidak memasukkan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai;
c. Importir yaitu dalam hal tidak mengimpor dan/atau mengeluarkan barang kena cukai;
d. Penyalur yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; dan
e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai.
36

a. Pengusaha Barang Kena Cukai yang melakukan renovasi; atau
b. Pengusaha Barang Kena Cukai yang mengalami bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai.
37

Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada kepala Kantor Bea dan Cukai paling lama:
a. 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan; atau
b. 14 (empat belas) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
38

Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimakaud pada ayat (3), NPPBKC dapat dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf h
39

(1) Pencabutan NPPBKC dilakukan oleh kepala Kantor Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pencabutan NPPBKC sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
(2) Keputusan pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(3) Salinan keputusan pencabutan NPPBKC diberikan kepada:
a. Pengusaha Barang Kena Cukai;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pencabutan NPPBKC; dan
c. Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai.
40

Dalam hal NPPBKC dicabut, Pengusaha Barang Kena Cukai:
a. tidak dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai; dan
b. wajib menyelesaikan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
41

Pengusaha Barang Kena Cukai tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal berlakunya keputusan pencabutan NPPBKC, dalam hal alasan pencabutan NPPBKC selain:
a. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai; atau
b. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun.
42

a. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran yang meliputi kegiatan pemeriksaan dan penghitungan terhadap:
1. seluruh barang kena cukai yang masih berada di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan
2. pita cukai yang masih berada di Pabrik atau Tempat Usaha Importir, dalam hal terhadap sisa pita cukai diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

b. terhadap barang kena cukai berupa etil alkohol:
1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik atau Tempat Penyimpanan, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran;
2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
3. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran;
4. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC.

c. terhadap barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol:
1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran;
2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran;
3. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran;
4. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh Pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC.

d. terhadap barang kena cukai selain etil alkohol dan selain minuman mengandung etil alkohol:
(1) yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC; atau yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, dapat dipindahkan ke peredaran bebas atau tetap disimpan di Tempat Usaha Importir bersangkutan.
(2) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1 dapat dilakukan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai atau dengan cara pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara dan hasilnya untuk melunasi cukai.
(3) Dalam hal kewajiban melunasi Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1 tidak dipenuhi, barang kena cukai dimusnahkan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
(4) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas biaya Pengusaha Barang Kena Cukai.
(5) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit, biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada kurator.
43

a. tidak memasang tanda nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
b. tidak memasang piagam NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
c. tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31;
d. tidak melaksanakan kewajiban melakukan perubahan NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1);
e. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
f. tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3);
g. tidak menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
h. tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai di Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1);
i. tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
j. menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya;
k. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; dan/atau
l. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya.
44

a. menaikkan atau menurunkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
b. melakukan pembinaan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai.
45

(1) Orang atau Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan: a. permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45 ayat (2); b. data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c; dan/atau c. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), secara elektronik (2) Dalam hal sarana penyampaian permohonan, data registrasi, dan/atau pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan, data registrasi, dan/atau pemberitahuan disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
46

Tidak bisa. Sesuai dengan PDJ tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai nomor PER-13/BC/2018, bahwa telah diatur seri dan warna pita cukai berdasarkan jenis produksi HT dan golongan pengusaha serta peruntukannya (Dalam Negeri dan Impor).
47

Tidak bisa. Pemesanan pita cukai harus dalam bentuk lembaran dengan minimal jumlah sepuluh (10) lembar dan kelipatannya.
48

Pita cukai dipesan berdasarkan jenis pita cukai berdasarkan jenis HJE dan isi kemasan, bukan berdasarkan merk. Sehingga dalam kasus ini terdapat dua (2) jenis pita cukai yang dapat dipesan melalui P3C.
49

Apabila pengusaha baru mendapatkan perizinan NPPBKC, maka dapat mengajukan P3C awal untuk periode persediaan bulan selanjutnya sampai dengan akhir bulan.
50

Secara prinsip, DJBC melakukan pelayanan berdasarkan skema FIFO (First In First Out), sehingga pengusaha harus menyesuaikan dan mengajukan P3C sesegera mungkin pada batasan waktu yang telah ditentukan.
51

Konsep P3C adalah Pengusaha mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan periode bulan selanjutnya. Sehingga pengusaha harus aware terkait dengan ketepatan waktu pengajuan P3C agar pita cukai dapat tersedia tepat waktu.
52

Untuk pelunasan, dilakukan di Kantor Pelayanan dengan menggunakan dokumen CK-1, sedangkan pembayaran dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi. Sedangkan lokasi penyediaan pita cukai sesuai dengan PDJ tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai nomor PER-45/BC/2016, bahwa lokasi penyediaan untuk BKC peruntukan Dalam Negeri mempertimbangkan jumlah pita cukai yang dilunasi dalam periode November tahun sebelumnya sampai dengan Oktober tahun berjalan. Sedangkan untuk BKC peruntukan Impor, disediakan di Kantor Pusat DJBC. Pengusaha dapat mengajukan pindah lokasi penyediaan dengan persetujuan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.
53

Untuk teknik pelekatan pita cukai, DJBC mensyaratkan kondisi sedemikian rupa sehingga pita cukai robek dan rusak saat konsumen membuka kemasan BKC. Termasuk pada kemasan HPTL yang meliputi produk Ekstrak dan Esens Tembakau (Vape), harus disesusaikan dengan model kemasan produk. Namun untuk proses pelekatan mulai dari mesin potong sampai dengan lem yang digunakan, DJBC menyerahkan sepenuhnya kepada Pengusaha.
54

Tidak bisa. Untuk saat ini pengajuan permohonan penetapan tariff untuk merk baru produk HPTL khususnya elikuid vape telah ditentukan besarannya, ini sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi brewer dan pengusaha elikuid vape disamping guna memudahkan pelayanan pita cukai.
55

Untuk produk HPTL, jangka waktu pelaporan BKC selesai dibuat adalah satu kali pelaporan dalam periode tiga bulan.
56

Alat Komunikasi yang harus didaftarkan IMEI -nya meliputi:

1. telepon seluler;

2. komputer genggam berbasis seluler; dan

3. komputer tablet berbasis seluler.

57

Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.
58

Paling banyak 2 (dua) unit.
59

Pendaftaran   IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau paling lama 5 (lima) hari sejak selesai karantina, dalam hal dilakukan karantina.  Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat   dilayani   paling   lambat   60   (enam   puluh)   hari   setelah   kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
60

Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat   melakukan pendaftaran IMEI   paling   lambat   60   (enam   puluh)   hari   setelah   kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
61

Tidak bisa.
62

Pendaftaran  IMEI dilakukan  dengan cara  mengisi  dan  menyampaikan  formulir  permohonan  secara  elektronik  kepada  Direktorat  Jenderal  Bea  dan  Cukai melalui laman  situs  https://www.beacukai.go.id atau melalui  aplikasi  Mobile  Beacukai (dapat diunduh di play store). 

Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut  disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya.

Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat.

63

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

1. Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;

2. Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;

3. Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;

4. Tanggal kedatangan sarana pengangkut;

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;

6. Jumlah perangkat telekomunikasi;

7. Jenis perangkat telekomunikasi;

8. Merek perangkat telekomunikasi;

9. Tipe perangkat telekomunikasi; dan

10. IMEI atas perangkat telekomunikasi.

64

Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa:

1. Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut;

2. Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut;

3. Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat;

4. Tanggal kedatangan sarana pengangkut;

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada;

6. Jumlah perangkat telekomunikasi;

7. Jenis perangkat telekomunikasi;

8. Merek perangkat telekomunikasi;

9. Tipe perangkat telekomunikasi; dan

10. IMEI atas perangkat telekomunikasi.

65

1. Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean;

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; 

3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar:

a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal memiliki NPWP; atau

b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal tidak memiliki NPWP.

66

Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).
67

Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor.
68

Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
69

Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
70

Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran.

Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159.

71

Pihak Penyelenggara Pos yang harus melakukan registrasi IMEI dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN).
72

Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai.
73

Untuk barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD 3 sampai dengan USD 1.500:

1. Bea Masuk dengan tarif sebesar 7,5% (sepuluh persen) dari nilai pabean; dan 

2. PPN dengan tarif sebesar 11% (sebelas persen)

74

Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru. 
75

Pendaftaran IMEI tidak diperlukan, jika HKT asal luar negeri yang digunakan di Indonesia:

1. tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming);

2. menggunakan SIM card Indonesia dengan registrasi di gerai telekomunikasi untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi selama 90 hari. 

Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan.

76

Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut.
77

Perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut:

a. Penumpang; atau

b. Orang yang dikuasakan (dibuktikan dengan surat kuasa).

Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos: Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang.

78

Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal:

a. pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; dan

b. setelah tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang.

Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data.

79

Bisa diubah, kecuali data jumlah, jenis, merk, dan tipe perangkat HKT
80

Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).
81

Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal; Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja.
82

Permohonan perubahan data IMEI paling sedikit memuat informasi mengenai:

a. nama pemohon;

b. nomor identitas pemohon;

c. NPWP, jika ada;

d. nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;

e. tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut;

f. nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang;

g. jumlah Perangkat Telekomunikasi;

h. jenis Perangkat Telekomunikasi;

i. merek Perangkat Telekomunikasi;

j. tipe Perangkat Telekomunikasi;

k. IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan

l. e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi.

83

Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT.
84

Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.
85

Di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia.
86

Ketentuan pembebasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa dar luar negeri mengikuti ketentuan pembebasan atas barang bawaan penumpang yaitu sebagai berikut:

1. Diberikan pembebasan sebesar USD500 per orang per kedatangan atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diregistrasikan saat masih berada di kawasan pabean/ belum keluar kawasan pabean;

2. Dalam hal sudah keluar kawasan pabean, registrasi IMEI dapat dilakukan di kantor pabean terdekat dan harus melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas keseluruhan nilai HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diregistrasikan (tidak diberikan pembebasan sebesar USD500). Jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut.

87

Sesuai BTKI 2022:

1. 8517.13.00, Smartphone;

2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya;

3. 8471.30.90, Komputer Genggam; 

4. 8471.30.90, Tablet 

88

Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB
89

Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas.
90

  1. Pembetulan PEB diajukan melalui SKP (modul/portal pengguna jasa) kepada Kantor Pabean dalam hal terjadi kesalahan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah mendapat nomor pendaftaran.
  2. Pembetulan data PEB sebagaimana dimaksud dapat dilayani paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor mendapatkan nomor pendaftaran.
  3. Dikecualikan dari ketentuan 30 (tiga puluh) hari di atas adalah untuk pembetulan data PEB mengenai:
  • Nomor peti kemas (kontainer) paling lama sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean pelabuhan muat ekspor;
  • Jumlah dan jenis barang paling lama sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean; atau sebelum dimuat ke sarana pengangkut (dalam hal dimuat di luar Kawasan Pabean);
  • Jumlah dan jenis barang yang terangkut sebagian (short shipment) paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
  • Jumlah dan jenis barang yang tidak terangkut seluruhnya paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
  • Jumlah dan jenis barang atas penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan pesawat udara;
  • Jumlah dan jenis barang atas Ekspor barang curah (termasuk minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak) paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut;
  • Nomor peti kemas dan jumlah barang dalam hal terjadi kerusakan pada peti kemas atau kemasan barang paling lama sebelum pemuatan barang ke sarana pengangkut.
  • Ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas yang dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa paling lama sebelum penyampaian PEB berikutnya;
  • Jumlah barang yang diangkut dengan pesawat udara karena adanya perbedaan data dalam PEB dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut; dan
  • Nilai FOB dan jenis valuta paling lama 45 (empat puluh lima) hari atas ekspor minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak; atau 30 (tiga puluh) hari atas ekspor selain minyak, gas bumi, dan bahan bakar minyak; sejak tanggal PEB.
91

Kewajiban untuk menyampaikan PEB tidak berlaku atas Ekspor berupa:

a. barang pribadi penumpang;

b. barang awak sarana pengangkut;

c. barang pelintas batas; atau

d. barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.

92

Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan:

a. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan

b. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan;

93

Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan:

a. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan

b. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan;

94

  1. Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran PEB dapat dibatalkan ekspornya, kecuali Barang Ekspor tersebut ditegah oleh unit pengawasan;
  2. Eksportir wajib melaporkan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan dan/atau melalui SKP (portal pengguna jasa);
  3. Pelaporan pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
  • keberangkatan sarana pengangkut yang dibuktikan dengan outward manifest;
  • tanggal perkiraan ekspor, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan belum diterbitkan outward manifest; atau
  • tanggal pembatalan outward manifest, dalam hal sarana pengangkut tujuan luar Daerah Pabean batal berangkat dan telah diterbitkan outward manifest.
95

Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa:

1. nama eksportir;

2. identitas eksportir;

3. Kantor Pabean;

4. jenis ekspor; dan/atau

5. jenis fasilitas yang diterima;

tidak dapat dilakukan pembetulan.

Atas kesalahan sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat melakukan pembatalan PEB.

Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat mengajukan PEB yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut.

96

  1. Penambahan beberapa definisi pada ketentuan umum;
  2. Penambahan pengaturan terkait penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala;
  3. Ketentuan pemuatan barang ekspor;
  4. Ketentuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean tempat pemuatan;
  5. Relaksasi perubahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor;
  6. Penambahan kriteria barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik dan kewajiban eksportir/kuasanya dalam hal barang ekspor akan dilakukan pemeriksaan fisik;
  7. Ketentuan konsolidasi barang ekspor;
  8. Ketentuan pengangkutan barang ekspor;
  9. Ketentuan rekonsiliasi Pemberitahuan Pabean Ekspor dan Outward Manifest;
  10. Ketentuan Pembatalan Pemberitahuan Pabean Ekspor;
  11. Ketentuan pemasukan sebagian barang ekspor ke kawasan pabean; dan
  12. Penambahan pengaturan terkait National Logistic Ecosystem (NLE).
97

Dapat dicantumkan keduanya.

98

3 (tiga) Hari kalender.

99

Saat ini tidak terdapat konsekuensi keterlambatan pembetulan/pencantuman  data BL, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest.

100

Tidak ada sanksi yang dikenakan jika BL/AWB disampaikan melebihi 3 hari, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest. Eksportir/PPJK sebaiknya tetap menyampaikan BL/AWB meskipun lewat dari 3 hari untuk menghindari permasalahan perpajakan di kemudian hari, misal untuk keperluan restitusi.

101

Pengecualian kewajiban penyampaian PEB untuk barang kiriman <30kg tidak melarang Eksportir untuk memberitahukan ekspornya menggunakan PEB, eksportir tetap dapat memberitahukan ekspornya dengan PEB apabila memang dibutuhkan. Ketentuan dimaksud lebih ditujukan untuk kemudahan ekspor barang kiriman berukuran kecil melalui PT POS/Perusahaan Jasa Titipan.

102

Izin muat di luar kawasan pabean secara periodik  hanya  dapat  diberikan kepada eksportir yang berstatus MITA atau AEO dan ekspor dengan fekuensi tinggi.

Untuk mendapatkan izin muat di luar kawasan pabean secara periodik, eksportir mengajukan permohonan kepada kepala kantor sama seperti permohonan izin muat di luar kawasan pabean dengan dilampiri daftar rencana pemuatan selama 30 hari kedepan.

103

Terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

Pemeriksaan fisik barang , dilakukan terhadap:

  1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
  2. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
  3. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas:
    •     kemudahan impor tujuan ekspor pembebasan;
    •     kemudahan impor tujuan ekspor pengembalian; dan/atau ·
    •     kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah.
  4. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
  5. Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait atau unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri;
  6. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis dari unit pengawasan yang menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  7. Barang Ekspor selain sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf f yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko.
104

Dapat dicantumkan master dan house BL/AWB.

105

Sebaiknya tetap dilakukan pembetulan data PEB, karena data BL akan digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest dalam hal PEB-outward manifest belum dapat direkonsiliasikan secara sistem dengan data utama (No. dan Tgl. PEB, No. Kontainer & NPWP Shipper).

106

Ekspor konsolidasi dengan mekanisme multimoda secara umum dapat dilaksanakan dengan beberapa alternatif, diajukan PEB dan dikonsolidasikan di pelabuhan muat asal atau diangkut dengan pengangkutan dalam negeri dan diajukan PEB dan dikonsolidasikan di kantor muat ekspor.

107

Permohonan pemuatan ekspor barang curah diluar kawasan secara periodik dilakukan dengan permohonan pemuatan Ekspor barang curah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK 155/2022 dengan melampirkan dokumen berupa:

  • shipping instruction/shipping order;
  • invoice; dan
  • packing list;

dengan ditambah dokumen daftar rencana pemuatan selama periode pemuatan (maksimal 30 hari).

Namun perlu diingat bahwa fasilitas pemberian izin pemuatan secara periodik hanya dapat diberikan kepada eksportir dengan status AEO dan/atau MITA, dan frekuensi eksportasi tinggi.

108

Betul, form 3D juga berlaku sebagai izin pemuatan di luar kawasan pabean dalam hal pemuatan barang curah dilakukan di luar kawasan pabean.

109

Diisikan pada bagian dokumen untuk Portal CEISA 4.0 atau dokumen pelengkap pabean pada Modul PEB. Kemudaian isikan nomor dan tanggal master dan house BL/AWB.

110

Termasuk, sepanjang disampaikan dengan pemberitahuan pabean ekspor untuk barang kiriman.

111

Pembukaan blokir akan otomatis dilakukan tanpa memerlukan permohonan apabila permohonan pembetulan PEB yang melewati jangka waktu sudah disetujui oleh kepala kantor.

112

Sebaiknya tetap dilakukan pembetulan data PEB terkait data BL sekaligus tanggal perkiraan ekspor. Saat ini tidak terdapat konsekuensi keterlambatan pembetulan/pencantuman data BL, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifes. Terhadap pencantuman data BL tersebut akan dimonitoring dan dievaluasi, apabila memungkinkan dapat menjadi elemen data yang direkonsiliasikan secara sistem, tidak lagi melalui penelitian pejabat.

113

Kegiatan konsolidasi dapat dilakukan 3 pihak, yaitu:

  • Konsolidator umum yg ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pabean;
  • Eksportir dalam 1 (satu) kelompok perusahaan; dan
  • Perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi.

Perusahaan TPB dapat menggunakan mekanisme konsolidasi dalam hal melakukan sendiri konsolidasi (1 kontainer berisi beberapa PEB yang diajukan oleh TPB bersangkutan).

114

Kegiatan konsolidasi dapat dilakukan 3 pihak, yaitu:

  • Konsolidator umum yg ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Pabean;
  • Eksportir dalam 1 (satu) kelompok perusahaan; dan
  • Perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi.

Eksportir dapat melakukan konsolidasi sendiri tanpa harus mendaftar sebagai konsolidator sebagai perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi sepanjang PEB yang dikonsolidasikan diajukan sendiri oleh eksportir yang bersangkutan.

115

Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk ekspor barang kiriman yang dimaksud adalah consignment note (CN).

116

Untuk barang kiriman di atas 30kg wajib diberitahukan menggunakan PEB Single atas nama eksportir. PEB Konsol hanya untuk barang kiriman di bawah 30kg dan atas PEB Konsol barang kiriman tersebut dibuat oleh PJT yang bertindak sebagai eksportir.

117

Selisih berat yang ditoleransi terhadap ekspor barang curah yang dikenakan bea keluar adalah sebesar 0,5% dari volume atau berat yang diberitahukan. Apabila selisih lebihnya kurang dari 0,5% hanya dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar. Sedangkan apabila lebih dari 0,5% dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda.

118

Cukup persetujuan di CEISA Ekspor.

119

Tidak perlu. Pengisian form BCF 3.09 ke depan hanya dilakukan untuk permohonan pembetulan lewat jangka waktu.

120

Pembetulan PEB terkait nama pemilik barang pada prinsipnya dapat dilakukan dengan dasar hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari DJP dalam hal ini KPP setempat karena DJBC secara umum tidak mengenal entitas pemilik barang. Pemilik barang merupakan salah satu elemen data yang ditambahkan pada PEB atas usulan Join Probis DJP - DJBC. Perubahan data pemilik barang saat ini dilakukan sebagai implikasi dari penelitian perpajakan yang dilakukan oleh DJP, oleh karena itu disarankan persetujuan pembetulan data pemilik barang dilakukan berdasarkan pada hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari KPP sehingga mengurangi risiko dispute dikemudian hari.

121

Pemasukan peti kemas sebagian ke kawasan pabean dapat digunakan untuk barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik namun belum selesai proses pemeriksaannya, sehingga pemasukan ke kawasan pabean cukup dengan menggunakan PPB.

122

Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia.

123

Tidak. Impor untuk Dipakai yang diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 adalah Impor untuk Dipakai dari:

  • Kawasan Pabean, tidak termasuk tempat penimbunan berikat, Kawasan Pabean di kawasan ekonomi khusus, dan Kawasan Pabean di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas;
  • Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS; dan
  • TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Ketentuan Impor untuk Dipakai pada PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 juga tidak mengatur mengenai Impor untuk Dipakai berupa:

  • barang pindahan;
  • barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas;
  • barang kiriman yang kewajiban pabeannya diselesaikan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean selain PIB;
  • barang yang mendapatkan pelayanan segera (rush handling);
  • barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, seperti bantuan bencana alam dalam kondisi tanggap darurat; dan
  • barang impor lain yang tata cara pengeluarannya diatur tersendiri dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
124

Agar barang Impor dapat diimpor untuk dipakai, Importir harus menyelesaikan kewajiban pabean sebagai berikut:

  • menyampaikan dokumen pengeluaran (umumnya PIB, dapat juga berupa dokumen pelengkap pabean apabila Importir menggunakan mekanisme PIB Berkala)
  • membayar bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor (importir berstatus MITA Produsen/AEO dimungkinkan memperoleh fasilitas pembayaran berkala)
  • memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
125

Importir menyampaikan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik.

126

Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Merah, Importir harus menyampaikan dokumen pelengkap pabean paling lambat Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Hijau, kewajiban Importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean hanya berlaku jika Pemeriksa Dokumen menerbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD). Dokumen pelengkap pabean untuk Jalur Hijau paling lambat disampaian Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya NPD.

127

Dokumen pelengkap pabean dapat disampaikan dalam bentuk Data Elektronik (softcopy) ataupun alam bentuk salinan cetak (hardcopy). Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik Importir atau PPJK tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy).

128

Penyampaian PIB berikutnya oleh:

a.) Importir; atau

b.) Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK,

tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

129

PIB dapat disampaikan dan diproses sebelum adanya BC 1.1. Namun demikian PIB tidak akan mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum pengguna jasa menyampaikan BC 1.1 dan seluruh atau sebagian barang telah ditimbun di TPS. Ketentuan Nomor Pendaftaran pada kalimat sebelumnya dikecualikan untuk PIB yang disampaikan oleh Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan, PIB berkala, dan PIB Barang Digital. Sementara itu, ketentuan penimbunan barang dikecualikan untuk PIB yang diajukan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan dan PIB atas barang Impor dalam bentuk curah.

130

Bea Masuk dan Cukai dibulatkan ke atas dalam ribuan rupiah untuk 1 (satu) PIB. Pajak Pertambahan Nilai dibulatkan ke bawah dalam satuan rupiah untuk setiap seri barang. Nilai Impor atas Pajak Penghasilan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah untuk setiap seri barang.

131

Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai yang terdiri atas Jalur Merah dan Jalur Hijau. Pemeriksaan fisik barang hanya dilakukan terhadap barang Impor yang mendapatkan Jalur Merah.

132

Barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) daan barang digital dapat dilakukan melalui transmisi elektronik.

133

Importir wajib menyampaikan PIB atas barang digital paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang barang digital. Pemeriksaan atas PIB tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Audit Kepabeanan.

134

Pemeriksaan Fisik Barang impor adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan.

135

Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan terhadap pengeluaran barang impor yang dikenakan jalur merah.

136

Pemeriksaan fisik barang impor tidak dikenakan biaya oleh DJBC. Namun demikian, pengguna jasa harus membayar biaya storagecargo handlinglift on-lift offdemurage, dan biaya-biaya lainnya kepada Pengusaha TPS dan/atau pihak-pihak yang terkait dalam pasokan logistik.

137

Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) di Kantor Pabean tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean Impor atau di Kantor Pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang Impor.

138

Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di dalam:

    <li style=\"text-align:justify\"><span dir=\"ltr\" lang=\"id\">TPS (Tempat Penimbunan Sementara) atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;</span> <li style=\"text-align:justify\"><span dir=\"ltr\" lang=\"id\">TPP (Tempat Penimbunan Pabean) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; atau</span> <li style=\"text-align:justify\"><span dir=\"ltr\" lang=\"id\">TPB (Tempat Penimbunan Berikat).</span>
139

Pemeriksaan Fisik Barang dilaksanakan dengan tingkat pemeriksaan:

  • 10% (sepuluh persen); atau
  • 30% (tiga puluh persen).
140

Importir berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Menyampaikan dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, bill of lading, dsb.) paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM;
  • Menyiapkan barang di tempat pemeriksaan dan menyampaikan kesiapan barang kepada DJBC paling lambat pukul 12.00 hari berikutnya (untuk kantor 24/7) atau pukul 12.00 hari kerja berikutnya (untuk kantor yang belum 24/7) sejak tanggal SPJM;
  • Menghadiri atau menunjuk perwakilan untuk menghadiri proses pemeriksaan fisik barang impor;
  • Menyerahkan barang untuk diperiksa dan membuka setiap bungkusan atau pengemas yang akan diperiksa.
141

  • Keterlambatan penyampaian dokumen pelengkap pabean. Penyampaian PIB berikutnya oleh: 1) Importir; atau 2) Importir dan PPJK (dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK), tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen;
  • Keterlambatan penyampaian pemberitahuan kesiapan barang. Pemberitahuan Pabean Impor berikutnya yang disampaikan oleh Importir dan/atau PPJK tidak dilayani. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor akan dilayani kembali setelah Pemberitahuan Pabean Impor yang bersangkutan selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen;
  • Tidak menyerahkan barang dan/atau tidak membuka kemasan barang yang akan diperiksa. Dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
  • Kesalahan jumlah dan/atau jenis barang yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk. Dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar;
  • Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah. Dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
142

Hasil pemeriksaan fisik dituangkan ke dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). LHP bukan merupakan objek yang dapat diajukan keberatan. Namun demikian, apabila LHP diterima oleh Pejabat Pemeriksa Dokumn (PPD) dan ditindaklanjuti dengan SPTNP atau SPBL, Importir atau  PPJK dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan terhadap penetapan tersebut.

143

Barang pindahan adalah barang&ndash;barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

144

Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

145

Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Negara Republik Indonesia dengan kriteria:
    1. Menjalankan tugas ke luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keputusan penempatan ke luar negeri dan surat keputusan penarikan kembali ke Indonesia dari instansi yang bersangkutan;
    2. Menjalankan tugas belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, dengan atau tanpa keluarga, yang dibuktikan dengan surat keterangan belajar di luar negeri dar instansi yang bersangkutan.
  • Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di Luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar.
  • Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri paling singkat singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, berdasarkan perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia tempat bekerja dan surat perjanjian kerja dengan Kementerian Luar Negeri.
  • Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun secara terus menerus, yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera yang bersangkutan.
  • Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Inonesia bersama keluarganya setelah mendapatkan:
    1. Izin menetap sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap Sementara paling singkat 1 (satu) tahun; dan
    2. Izin kerja sementara dari kementerian yang membidangi tenaga kerja yang dibuktikan dengan Kartu Izin Kerja Tenaga Asing Sementara paling singkat 1 (satu) tahun.
146

Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

147

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:

  • Daftar rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan.
  • Surat keterangan dan/atau dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam jawaban nomor 3, dan
  • Fotokopi paspor.
148

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik.

149

Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

150

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Melampirkan lnvoice+Packing List
  • Melampirkan Passport Asli
  • Melampirkan Boarding Pass/Tiket
  • Melampirkan SKEP Penempatan Tugas
  • Melampirkan SKEP Penarikan

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • SK tugas belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat keterangan telah selesai belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar Negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/ AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri
  • Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di luar Negeri :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • lnvoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • KITAS (Kartu lzin Tinggal Terbatas)
  • IMTA (lzin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing)
151

Pemilik barang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan di atas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan lmpor Barang Khusus) kepada kepala kantor pabean. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang artinya proses kepabeanan untuk barang tersebut sudah selesai.

152

  • Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal di luar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal di luar negeri kurang dari 1 tahun.
  • Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.
153

Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c PMK 149/PMK.04/2015 berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik.

154

Barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai  dengan  peraturan perundang&shy;-undangan di bidang pos. Penyelenggara Pos terdiri atas PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan.

155

Status barang kiriman dapat di cek pada website resmi bea cukai yaitu <a href=\"http://www.beacukai.go.id/barangkiriman\">http://www.beacukai.go.id/barangkiriman</a>

156

Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman kepada penerima barang melalui penyelenggara pos.

157

Terbitnya dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP)

158

Barang kiriman dengan nilai FOB paling banyak USD3 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan Bea Masuk dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan. Namun, tetap dipungut untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.

159

Untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN) akan:

  • dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7.5% dari nilai pabean (harga barang (FOB)+ asuransi+ongkos kirim);
  • dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor; dan
  • dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan.
160

Pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 11% tidak berlaku atas impor barang kiriman berupa:

  • buku dan barang lainnya, yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904;
  • tas, koper dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 4202;
  • produk tekstil, garmen dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 61, 62, dan 63; dan
  • alas kaki, sepatu dan sejenisnya, yang termasuk dalam HS Code 64.

Atas barang-barang yang disebutkan tersebut, diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

161

Karena pakaian, sepatu, dan tas merupakan barang kiriman tertentu yang dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan tarif umum (MFN). Pengenaan tarif umum atas barang kiriman berupa pakaian, sepatu dan tas bertujuan untuk melindungi perdagangan/industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis/serupa.

162

Penetapan pungutan berdasarkan nilai transaksi, dengan syarat barang tersebut berasal dari sebuah transaksi jual beli. Barang kiriman berupa hadiah yang didapat secara cuma-cuma tidak serta merta membuat nilai barang menjadi 0. Jadi apabila barang kiriman bukan merupakan dari sebuah transaksi jual beli, maka penetapan nilai barang untuk penghitungan pungutan akan ditetapkan oleh petugas bea cukai yang menangani barang kiriman berdasarkan data pembanding yang dimiliki oleh petugas yang bersangkutan.

163

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang kiriman secara official assessment berdasarkan data pembanding atau sumber lain, dan apabila ditemukan kecurigaan bahwa nilai yang dicantumkan pada consignment note (CN) dianggap under value. Jika penerima barang tidak setuju/tidak sependapat dengan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, penerima barang dapat mengajukan permohonan pembetulan atau keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur terkait keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.

164

Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.

165

Barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk; dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

166

  1. Consignement Note (CN), untuk barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar);
  2. Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK), untuk barang kiriman:
    • memiliki nilai pabean lebih dari FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar) dan Penerima Barang bukan merupakan badan usaha; dan/atau
    • diimpor oleh penerima barang yang bukan merupakan badan usaha dengan menggunakan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk (seperti barang pindahan, dll).
  3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB), untuk barang kiriman yang diimpor oleh penerima barang yang merupakan badan usaha (bukan perorangan).