Frequently Asked Question
No | FAQ |
---|---|
1 |
Dasar hukum keberadaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
|
2 |
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean,
|
3 |
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean,
|
4 |
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan
|
5 |
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
|
6 |
Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor,
|
7 |
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai.
|
8 |
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai
|
9 |
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, BKC terdiri dari :
1. etil alkohol (EA) atau etanol 2. minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) 3. hasil tembakau |
10 |
PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan
|
11 |
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya
|
12 |
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
|
13 |
Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan
|
14 |
Konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara deemi keadilan dan keseimbangan.
|
15 |
Setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai:
a. Pengusaha Pabrik b. Pengusaha Tempat Penyimpanan c. Importir Barang Kena Cukai d. Penyalur; dan/atau e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. |
16 |
Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat tidak perlu mengurus NPPBKC, karena Izin tempat penimbunan berikat yang telah diperoleh Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dapat diberlakukan sebagai NPPBKC.
|
17 |
1. Orang yang membuat tembakau iris yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, apabila :
a. Dalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; b. Pada pengemas atau tembakau irisnya tidak dibubuhi atau dilekati atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau sejenis dengan itu. 2. Orang yang membuat minuman mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan, apabila : a. Dibuat oleh rakyat Indonesia; b. Pembuatannya dilakukan secara sederhana; c. Produksi tidak melebihi 25 liter setiap hari; d. Tidak dikemas dalam kemasan penjualan eceran. 3. Orang yang mengimpor BKC yang mendapat fasilitas Untuk pembebasan cukai : a. keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. Untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; c. Untuk keperluan tenaga ahli bangsa asing yang bertugas pada Badan atau Organisasi Internasional di Indonesia; d. Yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas atau kiriman dari Luar Negeri, dalam jumlah tertentu; e. Untuk tujuan sosial. 4. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol yang jumlah penjualannya dalam sehari maksimal 30 liter. 5. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran MMEA dengan kadar paling tinggi 5%. |
18 |
NPPBKC Pengusaha Pabrik berlaku juga sebagai NPPBKC Importir, dalam hal Pengusaha Pabrik yang telah memiliki NPPBKC mengimpor barang kena cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang kena cukai di Pabrik tersebut.
|
19 |
NPPBKC Pengusaha Tempat Penyimpanan berlaku juga sebagai NPPBKC Importir etil alkohol, dalam hal Pengusaha Tempat Penyimpanan yang telah memiliki NPPBKC mengimpor etil alkohol untuk dimasukan ke Tempat Penyimpanan tersebut.
|
20 |
NPPBKC Importir minuman mengandung etil alkohol berlaku juga sebagai NPPBKC Penyalur minuman mengandung etil alkohol, dalam hal Importir yang telah memiliki NPPBKC minuman mengandung etil alkohol melakukan kegiatan sebagai Penyalur minuman mengandung etil alkohol yang diimpornya.
|
21 |
Syarat pengajuan NPPBKC:
a. memiliki izin usaha dari instansi terkait; b. mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC; c. menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai; dan d. menyerahkan surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan Orang yang mengajukan permohonan: 1. tidak keberatan untuk dibekukan atau dicabut NPPBKC yang telah diberikan dalam hal nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjual Eceran yang bersangkutan memiliki kesamaan nama, baik tulisan maupun pengucapannya dengan nama Pabrik, Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran lain yang telah mendapatkan NPPBKC sebelumnya/ terdahulu; dan 2. bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan di Pabrik, tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran dan/atau kegiatan yang dilakukan oleh orang yang bekerja di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran. |
22 |
Izin usaha dari instansi terkait antara lain:
a. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian atau penanaman modal, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Pabrik; atau b. Izin usaha dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, penanaman modal, atau pariwisata, dalam hal Orang mengajukan permohonan NPPBKC sebagai Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, Penyalur, atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran. |
23 |
Syarat lokasi untuk:
a. Pabrik dapat dilihat pada Pasal 7 PMK 66/PMK.04/2018; b. Tempat Penyimpanan dapat dilihat Pasal 8 PMK 66/PMK.04/2018; c. Importir dan Penyalur dapat dilihat Pasal 9 PMK 66/PMK.04/2018; d. Tempat Penjualan Eceran dapat dilihat Pasal 10 PMK 66/PMK.04/2018. |
24 |
Berhubungan langsung yaitu dalam hal lokasi, bangunan, atau tempat usaha memiliki pintu atau lubang semacam itu yang menghubungkannya dengan tempat-tempat lain yang setiap saat dapat dibuka dan/atau dilalui untuk lalu lintas orang pribadi atau barang kena cukai.
Berbatasan langsung yaitu paling kurang salah satu sisi lokasi, bangunan, atau tempat usaha berada di tepi jalan umum dan memiliki pintu yang hanya dapat dimasuki langsung dari jalan umum tersebut. |
25 |
Ketentuan terkait lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, dan/atau Tempat Penjualan Eceran, yang berada di Tempat Penimbunan Berikat mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
|
26 |
Tahapan untuk mendapatkan NPPBKC:
1. Sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan. 2. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan permohonan dan membuat berita acara pemeriksaan. 3. Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai lampiran permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal berita acara pemeriksaan. 4. mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC. 5. melengkapi persyaratan administrasi. 6. dalam hal permohonan disetujui, maka diberikan NPPBKC. |
27 |
Tahapan untuk memperpanjang NPPBKC:
1. Mengajukan permohonan perpanjangan NPPBKC paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlaku NPPBKC berakhir. Dalam hal pengajuan permohonan perpanjangan NPPBKC dilakukan setelah masa berlaku NPPBKC berakhir, Penyalur atau Pengusaha Tempat Penjualan Eceran harus mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC baru. 2. Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan permohonan dan membuat berita acara pemeriksaan. 3. Melengkapi persyaratan administrasi. 4. Dalam hal permohonan disetujui, maka diberikan NPPBKC. |
28 |
1. Menyampaikan pemberitahuan perubahan NPPBKC dalam hal:
a. akan melakukan perubahan lokasi atau tempat usaha; b. akan melakukan perubahan jenis kegiatan usaha; c. akan melakukan perubahan jenis barang kena cukai; 2. Menyampaikan pemberitahuan perubahan data NPPBKC paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan data dalam hal: a. setelah melakukan perubahan nama dan/atau bentuk badan hukum perusahaan; b. setelah melakukan perubahan atau penggantian pemilik perusahaan; dan/atau c. setelah melakukan perubahan NPWP. 3. Menyerahkan dokumen terkait perubahan. |
29 |
1. Hanya diperkenankan dalam produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai.
2. Menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai. 3. Mengajukan permohonan persetujuan produksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai yang memuat: a. jenis barang lainnya yang bukan barang kena cukai yang dihasilkan; b. jenis bahan baku atau bahan penolong yang digunakan; c. alur proses produksi; d. alur pergerakan bahan baku atau bahan penolong, dan barang jadi; dan e. gambar denah situasi Pabrik terkait tempat penimbunan bahan baku atau bahan penolong, tempat melakukan kegiatan produksi, dan tempat penimbunan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai. |
30 |
1. Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat menjalankan kegiatan. Permohonan tersebut harus
a. memuat jenis kegiatan yang akan dilakukan, alamat atau lokasi kegiatan, dan waktu penyelenggaraan kegiatan; dan b. dilampiri dengan surat rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan. 2. Persetujuan diberikan dalam hal kegiatan ditempat yang dimintakan persetujuan: a. dilakukan dalam waktu yang terbatas; b. telah mendapatkan rekomendasi atau izin dari instansi terkait atau Orang yang memiliki atau menguasai tempat penyelenggaraan kegiatan; c. dapat dilakukan pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan d. dapat dipenuhi pengamanan atas pungutan cukai dan/atau kewajiban cukai. |
31 |
1. Pembekuan dilakukan dalam hal:
a. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; b. adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi; c. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya; d. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir, atau Penyalur, tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; e. Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 tanpa persetujuan; f. Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 tanpa persetujuan; dan/atau g. Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya. 2. Dalam hal NPPBKC dibekukan, Pengusaha Barang Kena Cukai: a. dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai; dan b. harus menyelesaikan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. 3. Keputusan pembekuan NPPBKC tidak mengurangi kewajiban Pengusaha Barang Kena Cukai untuk pemenuhan hak-hak keuangan negara. |
32 |
(1) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti permulaan yang cukup Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah:
a. adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai, yang menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah; atau b. dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari tidak cukup bukti permulaan untuk dilakukan penyidikan. (2) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC: a. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10; b. izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sudah berlaku; c. Pengusaha Barang Kena Cukai telah memiliki keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau d. Pengusaha Barang Kena Cukai telah mengajukan permohonan perubahan NPPBKC setelah melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2). (3) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan yang bersangkutan tidak pailit. (4) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC apabila paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak pembekuan NPPBKC, Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (5) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Pabrik etil alkohol memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alkohol menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah: a. Pengusaha Pabrik etil alkohol mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain bukan merupakan barang kena cukai; atau b. Pengusaha Pabrik selain etil alkohol telah mendapatkan persetujuan menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. (6) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC setelah Pengusaha Barang Kena Cukai mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45. (7) NPPBKC yang telah dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberlakukan kembali NPPBKC dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai telah menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembekuan NPPBKC. |
33 |
(1) Pemberlakuan kembali NPPBKC dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
(2) Keputusan Pemberlakuan Kembali NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. (3) Salinan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC diberikan kepada: a. Pengusaha Barang Kena Cukai; b. Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pemberlakuan kembali NPPBKC; dan c. Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai. |
34 |
Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat mencabut NPPBKC yang telah diberikan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai dalam hal:
a. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai; b. Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit; c. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang tidak lagi dipenuhi; d. Ketentuan sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang tidak dipenuhi; e. Pengusaha Barang Kena Cukai dipidana berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar ketentuan Undang-Undang; f. Pengusaha Barang Kena Cukai melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang; g. NPPBKC dipindahtangankan, dikuasakan, dan/atau dikerjasamakan dengan orang lain atau pihak lain tanpa persetujuan Menteri; h. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun; i. setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal adanya bukti yang cukup yang mengakibatkan persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi persyaratan perizinan berupa: 1. lokasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10; 2. izin dari instansi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); 3. keputusan perubahan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3); dan/atau 4. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2). j. Setelah 90 (sembilan puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf d, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; k. NPPBKC dibekukan dalam hal memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf e, Pengusaha Pabrik etil alkohol tetap memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan barang kena cukai atau Pengusaha Pabrik selain etil alcohol tetap menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; l. NPPBKC dibekukan dalam hal menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f, Pengusaha Barang Kena Cukai tetap menjalankan kegiatan di tempat selain yang disebutkan dalam keputusan pemberian NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45; atau m. setelah 30 (tiga puluh) hari sejak NPPBKC dibekukan dalam hal menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf g, Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menyampaikan perbaikan data yang benar atau yang sesuai dengan data yang sebenarnya. |
35 |
a. Pengusaha Pabrik yaitu dalam hal tidak melakukan kegiatan menghasilkan dan/atau mengemas barang kena cukai;
b. Pengusaha Tempat Penyimpanan yaitu dalam hal tidak memasukkan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; c. Importir yaitu dalam hal tidak mengimpor dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; d. Penyalur yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai; dan e. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yaitu dalam hal tidak memasukan dan/atau mengeluarkan barang kena cukai. |
36 |
a. Pengusaha Barang Kena Cukai yang melakukan renovasi; atau
b. Pengusaha Barang Kena Cukai yang mengalami bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. |
37 |
Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaporkan kepada kepala Kantor Bea dan Cukai paling lama:
a. 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan; atau b. 14 (empat belas) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. |
38 |
Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimakaud pada ayat (3), NPPBKC dapat dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf h
|
39 |
(1) Pencabutan NPPBKC dilakukan oleh kepala Kantor Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pencabutan NPPBKC sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan Peraturan Menteri ini.
(2) Keputusan pencabutan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri. (3) Salinan keputusan pencabutan NPPBKC diberikan kepada: a. Pengusaha Barang Kena Cukai; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Bea dan Cukai yang memberikan keputusan pencabutan NPPBKC; dan c. Direktur yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang cukai. |
40 |
Dalam hal NPPBKC dicabut, Pengusaha Barang Kena Cukai:
a. tidak dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang cukai; dan b. wajib menyelesaikan kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. |
41 |
Pengusaha Barang Kena Cukai tidak dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal berlakunya keputusan pencabutan NPPBKC, dalam hal alasan pencabutan NPPBKC selain:
a. atas permohonan Pengusaha Barang Kena Cukai; atau b. Pengusaha Barang Kena Cukai tidak menjalankan kegiatan di bidang cukai selama 1 (satu) tahun. |
42 |
a. Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencacahan di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran yang meliputi kegiatan pemeriksaan dan penghitungan terhadap:
1. seluruh barang kena cukai yang masih berada di Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan 2. pita cukai yang masih berada di Pabrik atau Tempat Usaha Importir, dalam hal terhadap sisa pita cukai diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. b. terhadap barang kena cukai berupa etil alkohol: 1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik atau Tempat Penyimpanan, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran; 2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; 3. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran; 4. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC. c. terhadap barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol: 1. yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan oleh Pengusaha Pabrik ke Tempat Usaha Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran; 2. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, harus dikeluarkan oleh Importir ke Tempat Usaha Importir lainnya, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; 3. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Penyalur, harus dikeluarkan oleh Penyalur ke Tempat Usaha Penyalur lainnya atau Tempat Penjualan Eceran; 4. yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Penjualan Eceran, harus dikeluarkan oleh Pengusaha Tempat Penjualan Eceran ke Tempat Penjualan Eceran lainnya, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC. d. terhadap barang kena cukai selain etil alkohol dan selain minuman mengandung etil alkohol: (1) yang belum dilunasi cukainya yang masih berada di Pabrik, harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya keputusan pencabutan NPPBKC; atau yang sudah dilunasi cukainya yang masih berada di Tempat Usaha Importir, dapat dipindahkan ke peredaran bebas atau tetap disimpan di Tempat Usaha Importir bersangkutan. (2) Pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1 dapat dilakukan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai atau dengan cara pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian barang kena cukai yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara dan hasilnya untuk melunasi cukai. (3) Dalam hal kewajiban melunasi Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, huruf b angka 1, dan huruf c angka 1 tidak dipenuhi, barang kena cukai dimusnahkan oleh Pengusaha Barang Kena Cukai di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. (4) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai tidak mengindahkan batas waktu pemusnahan yang ditentukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atas biaya Pengusaha Barang Kena Cukai. (5) Dalam hal Pengusaha Barang Kena Cukai dinyatakan pailit, biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan kepada kurator. |
43 |
a. tidak memasang tanda nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
b. tidak memasang piagam NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; c. tidak menyediakan ruangan, tempat, sarana kerja, dan/atau fasilitas kerja yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; d. tidak melaksanakan kewajiban melakukan perubahan NPPBKC sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1); e. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); f. tidak menyampaikan pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); g. tidak menyampaikan pemberitahuan jenis barang yang merupakan produk sampingan (by product) dari pembuatan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40; h. tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan memproduksi secara terpadu barang lain yang bukan merupakan barang kena cukai atau menghasilkan barang lainnya yang bukan barang kena cukai di Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1); i. tidak melaksanakan kewajiban mendapatkan persetujuan menjalankan kegiatan di tempat selain yang telah disebutkan dalam keputusan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1); j. menyampaikan data yang tidak benar atau tidak sesuai dengan data yang sebenarnya; k. adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Pengusaha Barang Kena Cukai melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai; dan/atau l. Pengusaha Barang Kena Cukai berada dalam pengawasan kurator sehubungan dengan utangnya. |
44 |
a. menaikkan atau menurunkan risiko Pengusaha Barang Kena Cukai; dan
b. melakukan pembinaan kepada Pengusaha Barang Kena Cukai. |
45 |
(1) Orang atau Pengusaha Barang Kena Cukai menyampaikan:
a. permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 14 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 41 ayat (2), Pasal 45 ayat (2);
b. data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c; dan/atau
c. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), secara elektronik
(2) Dalam hal sarana penyampaian permohonan, data registrasi, dan/atau pemberitahuan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan, permohonan, data registrasi, dan/atau pemberitahuan disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir.
|
46 |
Tidak bisa. Sesuai dengan PDJ tentang bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai nomor PER-13/BC/2018, bahwa telah diatur seri dan warna pita cukai berdasarkan jenis produksi HT dan golongan pengusaha serta peruntukannya (Dalam Negeri dan Impor).
|
47 |
Tidak bisa. Pemesanan pita cukai harus dalam bentuk lembaran dengan minimal jumlah sepuluh (10) lembar dan kelipatannya.
|
48 |
Pita cukai dipesan berdasarkan jenis pita cukai berdasarkan jenis HJE dan isi kemasan, bukan berdasarkan merk. Sehingga dalam kasus ini terdapat dua (2) jenis pita cukai yang dapat dipesan melalui P3C.
|
49 |
Apabila pengusaha baru mendapatkan perizinan NPPBKC, maka dapat mengajukan P3C awal untuk periode persediaan bulan selanjutnya sampai dengan akhir bulan.
|
50 |
Secara prinsip, DJBC melakukan pelayanan berdasarkan skema FIFO (First In First Out), sehingga pengusaha harus menyesuaikan dan mengajukan P3C sesegera mungkin pada batasan waktu yang telah ditentukan.
|
51 |
Konsep P3C adalah Pengusaha mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk kebutuhan periode bulan selanjutnya. Sehingga pengusaha harus aware terkait dengan ketepatan waktu pengajuan P3C agar pita cukai dapat tersedia tepat waktu.
|
52 |
Untuk pelunasan, dilakukan di Kantor Pelayanan dengan menggunakan dokumen CK-1, sedangkan pembayaran dilakukan di Bank Persepsi atau Kantor Pos Persepsi. Sedangkan lokasi penyediaan pita cukai sesuai dengan PDJ tentang Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai nomor PER-45/BC/2016, bahwa lokasi penyediaan untuk BKC peruntukan Dalam Negeri mempertimbangkan jumlah pita cukai yang dilunasi dalam periode November tahun sebelumnya sampai dengan Oktober tahun berjalan. Sedangkan untuk BKC peruntukan Impor, disediakan di Kantor Pusat DJBC. Pengusaha dapat mengajukan pindah lokasi penyediaan dengan persetujuan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai.
|
53 |
Untuk teknik pelekatan pita cukai, DJBC mensyaratkan kondisi sedemikian rupa sehingga pita cukai robek dan rusak saat konsumen membuka kemasan BKC. Termasuk pada kemasan HPTL yang meliputi produk Ekstrak dan Esens Tembakau (Vape), harus disesusaikan dengan model kemasan produk. Namun untuk proses pelekatan mulai dari mesin potong sampai dengan lem yang digunakan, DJBC menyerahkan sepenuhnya kepada Pengusaha.
|
54 |
Tidak bisa. Untuk saat ini pengajuan permohonan penetapan tariff untuk merk baru produk HPTL khususnya elikuid vape telah ditentukan besarannya, ini sesuai dengan kesepakatan antara asosiasi brewer dan pengusaha elikuid vape disamping guna memudahkan pelayanan pita cukai.
|
55 |
Untuk produk HPTL, jangka waktu pelaporan BKC selesai dibuat adalah satu kali pelaporan dalam periode tiga bulan.
|
56 |
Alat Komunikasi yang harus didaftarkan IMEI -nya meliputi: 1. telepon seluler; 2. komputer genggam berbasis seluler; dan 3. komputer tablet berbasis seluler. |
57 |
Pendaftaran IMEI dilakukan sendiri oleh penumpang pada saat kedatangan ke Indonesia. Penumpang dapat mewakilkan kepada pihak lain dengan surat kuasa.
|
58 |
Paling banyak 2 (dua) unit.
|
59 |
Pendaftaran IMEI dilakukan pada saat kedatangan sebelum keluar terminal bandara atau paling lama 5 (lima) hari sejak selesai karantina, dalam hal dilakukan karantina.
Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat dilayani paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
|
60 |
Jika penumpang telah keluar terminal bandara dan tidak menjalani karantina masih dapat melakukan pendaftaran IMEI paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan dengan konsekuensi tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
|
61 |
Tidak bisa.
|
62 |
Pendaftaran IMEI dilakukan dengan cara mengisi dan menyampaikan formulir permohonan secara elektronik kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui laman situs https://www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (dapat diunduh di play store). Kemudian bukti pengisian formulir elektronik yang berupa QR Code tersebut disampaikan kepada Petugas Bea dan Cukai saat kedatangan ke Indonesia, dengan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code disampaikan ke Kantor Bea dan Cukai terdekat. |
63 |
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa: 1. Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut; 2. Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut; 3. Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat; 4. Tanggal kedatangan sarana pengangkut; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada; 6. Jumlah perangkat telekomunikasi; 7. Jenis perangkat telekomunikasi; 8. Merek perangkat telekomunikasi; 9. Tipe perangkat telekomunikasi; dan 10. IMEI atas perangkat telekomunikasi. |
64 |
Formulir permohonan sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat elemen data berupa: 1. Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut; 2. Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut; 3. Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat; 4. Tanggal kedatangan sarana pengangkut; 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada; 6. Jumlah perangkat telekomunikasi; 7. Jenis perangkat telekomunikasi; 8. Merek perangkat telekomunikasi; 9. Tipe perangkat telekomunikasi; dan 10. IMEI atas perangkat telekomunikasi. |
65 |
1. Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai pabean; 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% (sebelas persen) dari nilai impor; 3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar: a) 10% (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal memiliki NPWP; atau b) 20% (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal tidak memiliki NPWP. |
66 |
Wajib melakukan pemberitahuan dan pendaftaran IMEI. Registrasi dilakukan di tempat pengeluaran barang dari Kawasan Bebas (FTZ).
|
67 |
Tidak perlu, karena sudah didaftarkan oleh importir pada saat diimpor.
|
68 |
Tidak ada, namun ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
|
69 |
Dapat dicek melalui website https://www.beacukai.go.id/cek-imei.html
|
70 |
Janji layanan atas pendaftaran IMEI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah 2x24 jam sejak pendaftaran. Jika sudah melebihi jangka waktu tersebut dan belum mendapat jaringan telekomunikasi, dapat menghubungi call center Kemenkominfo melalui saluran telepon 159. |
71 |
Pihak Penyelenggara Pos yang harus melakukan registrasi IMEI dengan cara mengisi IMEI pada dokumen Consigment Note (CN).
|
72 |
Penerima barang dapat melakukan konfirmasi ke pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan mengenai detail kendala/permasalahan untuk selanjutnya dapat dikonsultasikan ke Petugas Bea Cukai.
|
73 |
Untuk barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD 3 sampai dengan USD 1.500: 1. Bea Masuk dengan tarif sebesar 7,5% (sepuluh persen) dari nilai pabean; dan 2. PPN dengan tarif sebesar 11% (sebelas persen) |
74 |
Tetap harus dilakukan pendaftaran IMEI agar dapat digunakan di wilayah Indonesia. Mekanisme pendaftarannya sama dengan pendaftaran IMEI untuk HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang masih baru.
|
75 |
Pendaftaran IMEI tidak diperlukan, jika HKT asal luar negeri yang digunakan di Indonesia: 1. tetap menggunakan SIM card dari negara asal (roaming); 2. menggunakan SIM card Indonesia dengan registrasi di gerai telekomunikasi untuk mendapat akses jaringan telekomunikasi selama 90 hari. Jika yang bersangkutan ingin/menghendaki melakukan registrasi IMEI dapat dilayani sesuai ketentuan. |
76 |
Pemberitahuan dilakukan oleh pihak POS atau Perusahaan Jasa Titipan yang digunakan untuk pengiriman HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) tersebut.
|
77 |
Perangkat telekomunikasi yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut: a. Penumpang; atau b. Orang yang dikuasakan (dibuktikan dengan surat kuasa). Perangkat telekomunikasi yang diimpor melalui penyelenggara pos: Pihak Penyelenggara pos selaku pihak yang dikuasakan oleh importir/penerima barang. |
78 |
Dapat dilakukan perubahan data IMEI berdasarkan permohonan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah tanggal: a. pendaftaraan IMEI untuk barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut; dan b. setelah tanggal pengeluaran dalam hal permohonan diajukan oleh penerima barang. Permohonan dilampiri dengan bukti pendukung yang menunjukkan telah terjadi kesalahan penyampaian data. |
79 |
Bisa diubah, kecuali data jumlah, jenis, merk, dan tipe perangkat HKT
|
80 |
Di Kantor Pabean (Kantor Bea Cukai) tempat pendaftaran IMEI atas HKT (Handphone, Komputer Genggam, Tablet).
|
81 |
Mengajukan permohonan dilampiri bukti pendukung ke Kepala Kantor Pabean tempat pendaftaran awal;
Keputusan persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 2 (dua) hari kerja.
|
82 |
Permohonan perubahan data IMEI paling sedikit memuat informasi mengenai: a. nama pemohon; b. nomor identitas pemohon; c. NPWP, jika ada; d. nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; e. tanggal kedatangan sarana pengangkut, dalam hal permohonan diajukan oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut; f. nomor dan tanggal Consignment Note atau PIBK, dalam hal permohonan diajukan oleh Penerima Barang; g. jumlah Perangkat Telekomunikasi; h. jenis Perangkat Telekomunikasi; i. merek Perangkat Telekomunikasi; j. tipe Perangkat Telekomunikasi; k. IMEI sesuai dengan Perangkat Telekomunikasi; dan l. e-mail atau nomor telepon yang dapat dihubungi. |
83 |
Barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk hingga USD500. Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk HKT.
|
84 |
Tetap memperoleh deminis sebesar USD500 dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang dan jangka waktu maksimal 5 hari sejak tanggal selesai dilakukan karantina.
|
85 |
Di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia.
|
86 |
Ketentuan pembebasan atas bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang dibawa dar luar negeri mengikuti ketentuan pembebasan atas barang bawaan penumpang yaitu sebagai berikut: 1. Diberikan pembebasan sebesar USD500 per orang per kedatangan atas HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diregistrasikan saat masih berada di kawasan pabean/ belum keluar kawasan pabean; 2. Dalam hal sudah keluar kawasan pabean, registrasi IMEI dapat dilakukan di kantor pabean terdekat dan harus melakukan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas keseluruhan nilai HKT (Handphone, Komputer genggam, Tablet) yang diregistrasikan (tidak diberikan pembebasan sebesar USD500). Jangka waktu registrasi IMEI adalah 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang atau awak sarana pengangkut. |
87 |
Sesuai BTKI 2022: 1. 8517.13.00, Smartphone; 2. 8517.14.00, Handphone jenis lainnya; 3. 8471.30.90, Komputer Genggam; 4. 8471.30.90, Tablet |
88 |
Pemberitahuan IMEI dilakukan dengan mengisi kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas impor dalam PIB
|
89 |
Tidak bisa, karena dalam Peraturan Menteri Pedagangan Nomor 20 Tahun 2021 tidak diatur mengenai pengecualian impor HKT yang dibawa oleh pelintas batas.
|
90 |
|
91 |
Kewajiban untuk menyampaikan PEB tidak berlaku atas Ekspor berupa: a. barang pribadi penumpang; b. barang awak sarana pengangkut; c. barang pelintas batas; atau d. barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram. |
92 |
Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan: a. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan b. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan; |
93 |
Pemberitahuan Pabean Ekspor disertai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan: a. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan b. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan; |
94 |
|
95 |
Terhadap kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor berupa: 1. nama eksportir; 2. identitas eksportir; 3. Kantor Pabean; 4. jenis ekspor; dan/atau 5. jenis fasilitas yang diterima; tidak dapat dilakukan pembetulan. Atas kesalahan sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat melakukan pembatalan PEB. Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembatalan PEB sebagaimana dimaksud di atas, eksportir dapat mengajukan PEB yang baru sepanjang barang belum dimuat ke dalam sarana pengangkut. |
96 |
|
97 |
Dapat dicantumkan keduanya. |
98 |
3 (tiga) Hari kalender. |
99 |
Saat ini tidak terdapat konsekuensi keterlambatan pembetulan/pencantuman data BL, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest. |
100 |
Tidak ada sanksi yang dikenakan jika BL/AWB disampaikan melebihi 3 hari, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest. Eksportir/PPJK sebaiknya tetap menyampaikan BL/AWB meskipun lewat dari 3 hari untuk menghindari permasalahan perpajakan di kemudian hari, misal untuk keperluan restitusi. |
101 |
Pengecualian kewajiban penyampaian PEB untuk barang kiriman <30kg tidak melarang Eksportir untuk memberitahukan ekspornya menggunakan PEB, eksportir tetap dapat memberitahukan ekspornya dengan PEB apabila memang dibutuhkan. Ketentuan dimaksud lebih ditujukan untuk kemudahan ekspor barang kiriman berukuran kecil melalui PT POS/Perusahaan Jasa Titipan. |
102 |
Izin muat di luar kawasan pabean secara periodik hanya dapat diberikan kepada eksportir yang berstatus MITA atau AEO dan ekspor dengan fekuensi tinggi. Untuk mendapatkan izin muat di luar kawasan pabean secara periodik, eksportir mengajukan permohonan kepada kepala kantor sama seperti permohonan izin muat di luar kawasan pabean dengan dilampiri daftar rencana pemuatan selama 30 hari kedepan. |
103 |
Terhadap barang ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik barang , dilakukan terhadap:
|
104 |
Dapat dicantumkan master dan house BL/AWB. |
105 |
Sebaiknya tetap dilakukan pembetulan data PEB, karena data BL akan digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifest dalam hal PEB-outward manifest belum dapat direkonsiliasikan secara sistem dengan data utama (No. dan Tgl. PEB, No. Kontainer & NPWP Shipper). |
106 |
Ekspor konsolidasi dengan mekanisme multimoda secara umum dapat dilaksanakan dengan beberapa alternatif, diajukan PEB dan dikonsolidasikan di pelabuhan muat asal atau diangkut dengan pengangkutan dalam negeri dan diajukan PEB dan dikonsolidasikan di kantor muat ekspor. |
107 |
Permohonan pemuatan ekspor barang curah diluar kawasan secara periodik dilakukan dengan permohonan pemuatan Ekspor barang curah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 PMK 155/2022 dengan melampirkan dokumen berupa:
dengan ditambah dokumen daftar rencana pemuatan selama periode pemuatan (maksimal 30 hari). Namun perlu diingat bahwa fasilitas pemberian izin pemuatan secara periodik hanya dapat diberikan kepada eksportir dengan status AEO dan/atau MITA, dan frekuensi eksportasi tinggi. |
108 |
Betul, form 3D juga berlaku sebagai izin pemuatan di luar kawasan pabean dalam hal pemuatan barang curah dilakukan di luar kawasan pabean. |
109 |
Diisikan pada bagian dokumen untuk Portal CEISA 4.0 atau dokumen pelengkap pabean pada Modul PEB. Kemudaian isikan nomor dan tanggal master dan house BL/AWB. |
110 |
Termasuk, sepanjang disampaikan dengan pemberitahuan pabean ekspor untuk barang kiriman. |
111 |
Pembukaan blokir akan otomatis dilakukan tanpa memerlukan permohonan apabila permohonan pembetulan PEB yang melewati jangka waktu sudah disetujui oleh kepala kantor. |
112 |
Sebaiknya tetap dilakukan pembetulan data PEB terkait data BL sekaligus tanggal perkiraan ekspor. Saat ini tidak terdapat konsekuensi keterlambatan pembetulan/pencantuman data BL, karena data BL digunakan oleh petugas sebagai data tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dengan outward manifes. Terhadap pencantuman data BL tersebut akan dimonitoring dan dievaluasi, apabila memungkinkan dapat menjadi elemen data yang direkonsiliasikan secara sistem, tidak lagi melalui penelitian pejabat. |
113 |
Kegiatan konsolidasi dapat dilakukan 3 pihak, yaitu:
Perusahaan TPB dapat menggunakan mekanisme konsolidasi dalam hal melakukan sendiri konsolidasi (1 kontainer berisi beberapa PEB yang diajukan oleh TPB bersangkutan). |
114 |
Kegiatan konsolidasi dapat dilakukan 3 pihak, yaitu:
Eksportir dapat melakukan konsolidasi sendiri tanpa harus mendaftar sebagai konsolidator sebagai perusahaan yang melakukan sendiri konsolidasi sepanjang PEB yang dikonsolidasikan diajukan sendiri oleh eksportir yang bersangkutan. |
115 |
Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk ekspor barang kiriman yang dimaksud adalah consignment note (CN). |
116 |
Untuk barang kiriman di atas 30kg wajib diberitahukan menggunakan PEB Single atas nama eksportir. PEB Konsol hanya untuk barang kiriman di bawah 30kg dan atas PEB Konsol barang kiriman tersebut dibuat oleh PJT yang bertindak sebagai eksportir. |
117 |
Selisih berat yang ditoleransi terhadap ekspor barang curah yang dikenakan bea keluar adalah sebesar 0,5% dari volume atau berat yang diberitahukan. Apabila selisih lebihnya kurang dari 0,5% hanya dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar. Sedangkan apabila lebih dari 0,5% dikenakan penetapan atas kekurangan bea keluar dan sanksi administrasi berupa denda. |
118 |
Cukup persetujuan di CEISA Ekspor. |
119 |
Tidak perlu. Pengisian form BCF 3.09 ke depan hanya dilakukan untuk permohonan pembetulan lewat jangka waktu. |
120 |
Pembetulan PEB terkait nama pemilik barang pada prinsipnya dapat dilakukan dengan dasar hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari DJP dalam hal ini KPP setempat karena DJBC secara umum tidak mengenal entitas pemilik barang. Pemilik barang merupakan salah satu elemen data yang ditambahkan pada PEB atas usulan Join Probis DJP - DJBC. Perubahan data pemilik barang saat ini dilakukan sebagai implikasi dari penelitian perpajakan yang dilakukan oleh DJP, oleh karena itu disarankan persetujuan pembetulan data pemilik barang dilakukan berdasarkan pada hasil koordinasi dan/atau nota dinas rekomendasi dari KPP sehingga mengurangi risiko dispute dikemudian hari. |
121 |
Pemasukan peti kemas sebagian ke kawasan pabean dapat digunakan untuk barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik namun belum selesai proses pemeriksaannya, sehingga pemasukan ke kawasan pabean cukup dengan menggunakan PPB. |
122 |
Impor untuk Dipakai adalah Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia. |
123 |
Tidak. Impor untuk Dipakai yang diatur dalam PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 adalah Impor untuk Dipakai dari:
Ketentuan Impor untuk Dipakai pada PMK-190/PMK.04/2022 dan PER-02/BC/2023 juga tidak mengatur mengenai Impor untuk Dipakai berupa:
|
124 |
Agar barang Impor dapat diimpor untuk dipakai, Importir harus menyelesaikan kewajiban pabean sebagai berikut:
|
125 |
Importir menyampaikan PIB melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang. Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional, PIB disampaikan secara tertulis atau melalui Media Penyimpan Data Elektronik. |
126 |
Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Merah, Importir harus menyampaikan dokumen pelengkap pabean paling lambat Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM). Apabila pengeluaran barang Impor mendapatkan Jalur Hijau, kewajiban Importir untuk menyampaikan dokumen pelengkap pabean hanya berlaku jika Pemeriksa Dokumen menerbitkan Nota Permintaan Dokumen (NPD). Dokumen pelengkap pabean untuk Jalur Hijau paling lambat disampaian Pukul 12.00 hari berikutnya untuk kantor 24/7 atau Pukul 12.00 hari kerja berikutnya untuk Kantor non-24/7 sejak terbitnya NPD. |
127 |
Dokumen pelengkap pabean dapat disampaikan dalam bentuk Data Elektronik (softcopy) ataupun alam bentuk salinan cetak (hardcopy). Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan dalam bentuk Data Elektronik Importir atau PPJK tidak perlu menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dalam bentuk salinan cetak (hardcopy). |
128 |
Penyampaian PIB berikutnya oleh: a.) Importir; atau b.) Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. |
129 |
PIB dapat disampaikan dan diproses sebelum adanya BC 1.1. Namun demikian PIB tidak akan mendapatkan Nomor Pendaftaran sebelum pengguna jasa menyampaikan BC 1.1 dan seluruh atau sebagian barang telah ditimbun di TPS. Ketentuan Nomor Pendaftaran pada kalimat sebelumnya dikecualikan untuk PIB yang disampaikan oleh Importir berstatus AEO atau MITA Kepabeanan, PIB berkala, dan PIB Barang Digital. Sementara itu, ketentuan penimbunan barang dikecualikan untuk PIB yang diajukan oleh Importir berstatus AEO dan/atau MITA Kepabeanan dan PIB atas barang Impor dalam bentuk curah. |
130 |
Bea Masuk dan Cukai dibulatkan ke atas dalam ribuan rupiah untuk 1 (satu) PIB. Pajak Pertambahan Nilai dibulatkan ke bawah dalam satuan rupiah untuk setiap seri barang. Nilai Impor atas Pajak Penghasilan dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah untuk setiap seri barang. |
131 |
Terhadap pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan jalur pengeluaran barang impor untuk dipakai yang terdiri atas Jalur Merah dan Jalur Hijau. Pemeriksaan fisik barang hanya dilakukan terhadap barang Impor yang mendapatkan Jalur Merah. |
132 |
Barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) daan barang digital dapat dilakukan melalui transmisi elektronik. |
133 |
Importir wajib menyampaikan PIB atas barang digital paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang barang digital. Pemeriksaan atas PIB tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Audit Kepabeanan. |
134 |
Pemeriksaan Fisik Barang impor adalah pemeriksaan atas barang guna memperoleh data dan penilaian yang tepat mengenai pemberitahuan atau dokumen yang diajukan. |
135 |
Pemeriksaan fisik barang impor dilakukan terhadap pengeluaran barang impor yang dikenakan jalur merah. |
136 |
Pemeriksaan fisik barang impor tidak dikenakan biaya oleh DJBC. Namun demikian, pengguna jasa harus membayar biaya storage, cargo handling, lift on-lift off, demurage, dan biaya-biaya lainnya kepada Pengusaha TPS dan/atau pihak-pihak yang terkait dalam pasokan logistik. |
137 |
Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Fisik (PPF) di Kantor Pabean tempat diajukannya Pemberitahuan Pabean Impor atau di Kantor Pabean yang wilayah kerjanya meliputi tempat penimbunan barang Impor. |
138 |
Pemeriksaan Fisik Barang dilakukan di dalam:
|
139 |
Pemeriksaan Fisik Barang dilaksanakan dengan tingkat pemeriksaan:
|
140 |
Importir berkewajiban melakukan hal-hal sebagai berikut:
|
141 |
|
142 |
Hasil pemeriksaan fisik dituangkan ke dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). LHP bukan merupakan objek yang dapat diajukan keberatan. Namun demikian, apabila LHP diterima oleh Pejabat Pemeriksa Dokumn (PPD) dan ditindaklanjuti dengan SPTNP atau SPBL, Importir atau PPJK dapat mengajukan keberatan di bidang kepabeanan terhadap penetapan tersebut. |
143 |
Barang pindahan adalah barang–barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. |
144 |
Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor. |
145 |
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan hanya diberikan kepada:
|
146 |
Barang pindahan yg diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. |
147 |
Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang pindahan, pemilik barang yang memenuhi kriteria atau kuasanya menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor ke Kantor Pabean tempat pemasukan barang pindahan, dengan melampirkan:
|
148 |
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 28/PMK.04/2008, atas barang pindahan dilakukan pemeriksaan fisik. |
149 |
Barang pindahan yang diimpor dan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus tiba bersama-sama pemilik yang bersangkutan atau paling lama 3 (tiga) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia. |
150 |
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri :
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri :
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar Negeri:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di luar Negeri :
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :
|
151 |
Pemilik barang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan di atas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan lmpor Barang Khusus) kepada kepala kantor pabean. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) yang artinya proses kepabeanan untuk barang tersebut sudah selesai. |
152 |
|
153 |
Dalam hal Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c PMK 149/PMK.04/2015 berupa Kendaraan Bermotor, pembebasan bea masuk atas Barang Pindahan tersebut hanya diberikan kepada Pejabat Diplomatik. |
154 |
Barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang­-undangan di bidang pos. Penyelenggara Pos terdiri atas PT Pos Indonesia dan Perusahaan Jasa Titipan. |
155 |
Status barang kiriman dapat di cek pada website resmi bea cukai yaitu <a href=\"http://www.beacukai.go.id/barangkiriman\">http://www.beacukai.go.id/barangkiriman</a> |
156 |
Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) yang disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman kepada penerima barang melalui penyelenggara pos. |
157 |
Terbitnya dokumen Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) |
158 |
Barang kiriman dengan nilai FOB paling banyak USD3 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan Bea Masuk dan dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan. Namun, tetap dipungut untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. |
159 |
Untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN) akan:
|
160 |
Pembebanan tarif bea masuk sebesar 7.5% dan PPN sebesar 11% tidak berlaku atas impor barang kiriman berupa:
Atas barang-barang yang disebutkan tersebut, diberlakukan tarif pembebanan umum (tarif sesuai MFN) untuk bea masuk dan pajak dalam rangka impor. |
161 |
Karena pakaian, sepatu, dan tas merupakan barang kiriman tertentu yang dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan tarif umum (MFN). Pengenaan tarif umum atas barang kiriman berupa pakaian, sepatu dan tas bertujuan untuk melindungi perdagangan/industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis/serupa. |
162 |
Penetapan pungutan berdasarkan nilai transaksi, dengan syarat barang tersebut berasal dari sebuah transaksi jual beli. Barang kiriman berupa hadiah yang didapat secara cuma-cuma tidak serta merta membuat nilai barang menjadi 0. Jadi apabila barang kiriman bukan merupakan dari sebuah transaksi jual beli, maka penetapan nilai barang untuk penghitungan pungutan akan ditetapkan oleh petugas bea cukai yang menangani barang kiriman berdasarkan data pembanding yang dimiliki oleh petugas yang bersangkutan. |
163 |
Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean atas barang kiriman secara official assessment berdasarkan data pembanding atau sumber lain, dan apabila ditemukan kecurigaan bahwa nilai yang dicantumkan pada consignment note (CN) dianggap under value. Jika penerima barang tidak setuju/tidak sependapat dengan penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai, penerima barang dapat mengajukan permohonan pembetulan atau keberatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur terkait keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. |
164 |
Pembetulan SPPBMCP barang kiriman diproses dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan. |
165 |
Barang kiriman berupa surat, kartu Pos, dan dokumen dibebaskan dari bea masuk; dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. |
166 |
|