• Jl. Hatta Nomor 2 Makassar

Untuk pengaduan masyarakat, silahkan hubungi 0811-4000-129; email: ki.bcmakassar@gmail.com; atau melalui Aplikasi SIPUMA

STRUKTUR ORGANISASI

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 183/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 188/PMK.01/2020, ditetapkan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar berada di bawah nomenklatur Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan.

Wilayah pelayanan dan pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar saat ini sebanyak 11 Kabupaten/Kota, yang meliputi:

  • Kota Makassar
  • Kabupaten Maros
  • Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
  • Kabupaten Gowa
  • Kabupaten Takalar
  • Kabupaten Jeneponto
  • Kabupaten Bantaeng
  • Kabupaten Bulukumba
  • Kabupaten Kepulauan Selayar
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Sinjai

Apa yang membuat kami berbeda!

KPPBC TMP B Makassar adalah salah satu unit vertikal eselon III dibawah Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan yang mempunyai peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian di Sulawesi Selatan, terutama memperlancar arus barang untuk mendukung pembangunan National Logistics Ecosystem (NLE), melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, melaksanakan pemungutan terhadap barang impor maupun ekspor yang dikenakan pungutan berdasarkan undangundang. Selain itu KPPBC TMP B Makassar juga turut mendukung pertumbuhan di sektor riil melalui pelaksanaan kebijakan fiskal yang diarahkan untuk meningkatkan dan melindungi industri dan investasi dalam negeri serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Salah satu bentuk peran KPPBC TMP B Makassar dalam menjalankan fungsi utama DJBC di wilayah kewenangannya yaitu dengan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri. Penggunaan fasilitas di bidang kepabeanan cukup tinggi mengingat gencarnya pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Uraian Jabatan

Melakukan urusan keuangan, sumber daya manusia, ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan Barang Milik Negara dan pengelolaan kearsipan.

Melakukan kegiatan intelijen, patroli dan operasi pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, penatausahaan dan pengurusan barang hasil penindakan dan barang bukti, serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api.

Melakukan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai, dan pungutan negara lain yang sesuai peraturan perundang-undangan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, melakukan penerimaan dan penatausahaan rencana kedatangan sarana pengangkut dan jadwal kedatangan sarana pengangkut, melakukan penenmaan, pendistribusian, penelitian, dan penyelesaian manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut, dan memberikan pelayanan pemberitahuan pengangkutan barang, serta melaksanakan penghitungan denda administrasi terhadap keterlambatan penyerahan dokumen dan sarana pengangkut.

Melakukan pelayanan teknis, perizinan, dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.

Melakukan bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan informasi, serta penyuluhan dan publikasi peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Melakukan upaya pencegahan pelanggaran dan penegakan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, pembinaan mental pegawai, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan investigasi internal, pemantauan pengendalian intern dan pengelolaan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, pengelolaan kinerja, pengelolaan risiko, analisis be ban kerj a, penyusunan rencana kerja dan laporan akuntabilitas, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

Melakukan pengoperasian komputer dan sarana penunjang, pengelolaan dan penyimpanan data dan berkas, pelayanan dukungan teknis komunikasi data, pertukaran data elektronik, pengelolaan data kepabeanan dan cukai, penerimaan, verifikasi kelengkapan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai, serta menyajikan data kepabeanan dan cukai.