STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 183/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 188/PMK.01/2020, ditetapkan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar berada di bawah nomenklatur Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan.
Wilayah pelayanan dan pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar saat ini sebanyak 11 Kabupaten/Kota, yang meliputi:
- Kota Makassar
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Bantaeng
- Kabupaten Bulukumba
- Kabupaten Kepulauan Selayar
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Sinjai
Apa yang membuat kami berbeda!
KPPBC TMP B Makassar adalah salah satu unit vertikal eselon III dibawah Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan yang mempunyai peran penting dalam menggerakkan roda perekonomian di Sulawesi Selatan, terutama memperlancar arus barang untuk mendukung pembangunan National Logistics Ecosystem (NLE), melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, melaksanakan pemungutan terhadap barang impor maupun ekspor yang dikenakan pungutan berdasarkan undangundang. Selain itu KPPBC TMP B Makassar juga turut mendukung pertumbuhan di sektor riil melalui pelaksanaan kebijakan fiskal yang diarahkan untuk meningkatkan dan melindungi industri dan investasi dalam negeri serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.
Salah satu bentuk peran KPPBC TMP B Makassar dalam menjalankan fungsi utama DJBC di wilayah kewenangannya yaitu dengan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran untuk meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri. Penggunaan fasilitas di bidang kepabeanan cukup tinggi mengingat gencarnya pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.