Mengenal Formulir 3D Ekspor Barang Curah

Mengenal Formulir 3D Ekspor Barang Curah

Formulir 3D Ekspor Barang Curah atau biasa disebut Form 3D adalah formulir isian untuk mengisi data ijin pemuatan barang ekspor yang barang ekspornya dalam bentuk curah. Pengisian formulir 3D dilakukan sebelum pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diajukan melalui modul aplikasi ekspor milik PPJK atau Eksportir. Pemuatan barang ekspor curah dilakukan di luar kawasan pabean, demikian juga pengawasan dan pemeriksaan barangnya.

Sebelum lebih lanjut mengenai aturan terkait ekspor barang curah, ada baiknya mari kita bahas mengenai pengertian atau defenisi dari "barang curah" yang bertujuan agar pembaca mendapatkan gambaran jelas dari pengertian "barang curah".

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), barang curah adalah muatan barang yang tidak dikemas, sehingga penulis mengambil kesimpulan sementara pengertian dari barang curah adalah barang yang tidak memiliki kemasan.

Pengertian Barang Ekspor dalam bentuk Curah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020 tentang Perlakuan Kepabeanan Atas Selisih Berat Dan/ Atau Volume Barang Impor Dalam Bentuk Curah Dan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dalam Bentuk Curah, dijelaskan bahwa Barang Ekspor dalam bentuk Curah yang selanjutnya disebut Barang Ekspor Curah adalah barang ekspor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran yang diangkut tanpa menggunakan peti kemas dan/atau kemasan.

Pertanyaannya di sini, apakah wadah besar yang berfungsi untuk membatasi volume barang pada saat pemuatan ke sarana pengangkut dapat disebut kemasan?

Selanjutnya mari kita bahas pengertian dari kemasan itu sendiri. Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian kemasan produk adalah suatu bungkus pelindung yang ada pada suatu produk barang, yang berasal dari hasil aktivitas pengemasan.

Menurut Philip Kotler seorang penulis, konsultan dan profesor pemasaran Amerika Serikat, dalam bukunya Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa (2012), mendefinisikan kemasan adalah packaging involves designing and producing the container or wrapper for a product, yang artinya adalah proses kemasan yang melibatkan kegiatan mendesain dan memproduksi, dan fungsi utama dari kemasan sendiri yaitu untuk melindungi produk agar produk tetap terjaga kualitasnya.

Kesimpulan yang diambil dari definisi kemasan di atas, penulis menggaris bawahi penjelasan kemasan "yang berasal dari aktivitas pengemasan" dari KBBI  dan "yang melibatkan kegiatan mendesain" dari Prof. Philip Kottler. Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan dari pertanyaan di atas mengenai wadah pembatas tersebut bukanlah kemasan karena belum adanya aktivitas pengemasan secara terukur volume barangnya  dan tidak adanya kegiatan design untuk wadah barang tersebut.

Setelah pembahasan definisi barang curah dan kemasan, selanjutnya diuraikan fakta kondisi di lapangan, dimana barang ekspor curah tersebut dapat mengalami penyusutan atau penambahan berat dan/volume, yaitu pada saat pembongkaran/pemuatan barang, dan pada saat pemeriksaan barang. Hal tersebut dapat menyebabkan adanya selisih volume barang ekspor curah, tetapi kondisi selisih tersebut dapat diberikan toleransi jika selisih berat dan atau volume barang ekspor curah tidak melebihi 0,50% dari total berat barangnya. (sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan 26/PMK.04/2020).

Pembahasan dan penjelasan mengenai pengertian atau definisi barang curah di atas penulis anggap sudah cukup jelas, kemudian pembahasan selanjutnya yaitu ke bagian teknisnya atau tata laksana kegiatan ekspornya dalam hal ekspor barang curah.

Tetapi sebelum membahas lebih lanjut mengenai kegiatan ekspor barang curah dimaksud, mari kita simak perubahan-perubahan aturan mengenai tata laksana ekspor dari tahun ke tahun. Perubahan-perubahan aturan ini tidak lain adalah bentuk strategi dari pemerintahan kita, berupa kebijakan-kebijakan yang bertujuan mendukung upaya peningkatan ekspor melalui penyesuaian ketentuan pemeriksaan barang ekspor dan meningkatkan pengawasan atas barang ekspor.

Ada beberapa perubahan aturan terkait tata laksana ekspor yaitu:

Ketentuan dari Menteri Keuangan :

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PM.04/2007;

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2019;

Aturan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai :

- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008;

- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-27/BC/2010;

- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 32/BC/2014;

- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 29/BC/2016;

- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2019.

Terkait perubahan-perubahan aturan di atas mari kita fokus pada aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan, khususnya untuk teknis ekspor barang curah. Di dalam aturan dimaksud, telah diatur bahwa pelaporan ekspor barang curah oleh PPJK dan Eksportir menggunakan formulir ekspor barang curah yang kemudian diberi kode angka 3 (tiga). Kode angka 3 (tiga) dimaksud terkait kode dokumen pelaporan kegiatan-kegiatan ekspor dan impor.

Uraian penjelasan kode dokumen kepabeanan dan cukai dapat dijelaskan kurang lebih seperti penjelasan di bawah ini:

1. kode angka 1 (satu) untuk klasifikasi manifes atau dokumen angkut barang ke sarana pengangkut.

    Contoh : BC 1.0 kode dokumen pelaporan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP);

2. kode angka 2 (dua) untuk klafikasi untuk pelaporan kegiatan impor.

    Contoh : BC 2.0 kode dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

3. kode angka 3 (tiga)untuk klasifikasi pelaporan kegiatan ekspor.

    Contoh : BC 3.0 kode dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

dan seterusnya sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 624 tahun 2004 tentang Pemberitahuan pabean, sehingga untuk kegiatan ekspor menggunakan kode angka 3 (tiga).

Untuk formulir ekspor barang curah formulirnya isiannya mendapatkan kode angka 3 (tiga) dan sub kode huruf D maka biasa kita sebut formulir 3D atau form 3D.

Lebih rincinya mengenai jenis-jenis formulir dokumen pelaporan kegiataan ekspor, bagaimana prosedur kegiatan ekspor barang curah serta langkah-langkah pelaporannya oleh PPJK atau Eksportir, serta prosedur administrasi pemeriksaan dan pengawasan  barang dan dokumen ekspor barang curah telah diatur lengkap di aturan tata laksana ekspor di atas yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Di akhir pembahasan Formulir 3D Ekspor Barang Curah, penulis harapkan melalui artikel singkat ini dapat menambah pemahaman pembaca mengenai kegiatan ekspor barang curah, demikian diucapkan salam sehat sukses semuanya.

"ada Bapak ada Mamak ada Kakak ada Adek"

"Terimakasih telah membahas bersama Form 3D"

Artikel Terkait: