PP 36 Tahun 2023: Momentum Penguatan Sinergi  Otoritas Moneter dan Otoritas Fiskal Menuju Penguatan Ekonomi Nasional

PP 36 Tahun 2023: Momentum Penguatan Sinergi Otoritas Moneter dan Otoritas Fiskal Menuju Penguatan Ekonomi Nasional

Pada Rabu (09/08) saya ditunjuk menjadi narasumber mewakili Bea Cukai Makassar. Acara bertajuk gathering nasabah eksportir 2023, diinisiasi oleh Bank Mandiri, membahas pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Barang Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA). Mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2023. Kesempatan jadi narsum di event sebesar ini jarang saya dapatkan. Kapan lagi bisa bermanfaat untuk banyak orang, kalo bukan sekarang. Biar nggak malu-maluin saat di panggung, saya berusaha keras memahami materinya terlebih dahulu.

Pendahuluan

DHE-SDA adalah devisa hasil penjualan barang ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, atau pengolahan sumber daya alam. Setiap penduduk ataupun korporasi dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Tetapi khusus DHE-SDA wajib dimasukkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Penggunaan DHE-SDA juga diatur untuk kegiatan pembayaran tertentu yaitu: bea keluar dan pungutan ekspor lainnya, pinjaman, impor, pembagian keuntungan perusahaan, deviden, serta penanaman modal.

Sesi Pemaparan

Pada periode sebelumnya pengaturan DHE-SDA dituangkan dalam PP Nomor 1 tahun 2019. Dalam ketentuan ini terdapat 3 (tiga) bentuk sanksi administratif yaitu: pembayaran denda, blokir kegiatan ekspor, dan pencabutan izin usaha.

Besaran nilai denda tergantung dari jenis pelanggarannya. Denda 0,5% untuk pelanggaran tidak menempatkan DHE-SDA pada rekening khusus. Denda 0,25% apabila penggunaan DHE-SDA tidak sesuai ketentuan ditetapkan. Sampai dengan akhir tahun 2022 dari 13.000 eksportir SDA, 216 terkena sanksi denda, dengan nilai total Rp 57.369.224.754

Dari hasil evaluasi terdapat permasalahan saat eksekusi sanksi administratif yaitu:

  • Eksportir tidak well informed, akibatnya mereka baru tahu terkena blokir pada saat submit dokumen ekspor.
  • KPPBC melakukan penagihan denda tanpa tahu riwayat penetapan, posisinya menjadi rentan ketika menghadapi komplain dari eksportir.
  • Tidak ada mekanisme keberatan atau banding atas sanksi denda DHE-SDA dalam regulasi Kepabeanan.
  • Tunggakan Denda DHE-SDA tidak bisa dilakukan penagihan dengan upaya paksa oleh Jurusita Bea Cukai. Atas denda yang masih terhutang harus diserahkan ke instansi lain. Hal ini memperumit penyelesaian.
  • Denda DHE-SDA yang tidak tertagih menjadi beban piutang negara yang harus dipikul oleh Bea Cukai.

Pada tahun 2023 Pemerintah menerbitkan PP 36/2023 sebagai pengganti PP 1/2019. Otoritas Fiskal dan Otoritas Moneter dibawah koordinasi Kemenko-Perekonomian telah bekerja sama merumuskan langkah-langkah yang bertujuan:

  • menjamin ketersediaan sumber pembiayaan pembangunan ekonomi,
  • meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA,
  • mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi,
  • menjaga pasokan valas dalam negeri,
  • memperkuat pasar keuangan domestik.

Bentuk sinergitas antar lembaga negara diwujudkan dalam aturan turunan dari PP 36/2023. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter mengeluarkan PBI Nomor 7 tahun 2023. Disini diatur kewenangan BI atas DHE SDA dalam hal pemasukan, penempatan, penggunaan, dan pengawasannya.

Kemenkeu sebagai otoritas fiskal berwenang menetapkan jenis barang ekspor yang wajib memasukkan devisanya ke dalam SKI. Selain itu Kemenkeu melalui DJBC melaksanakan kewenangan mengeksekusi sanksi administratif. Beleid yang diterbitkan yaitu KMK Nomor 272 tahun 2023 tentang penetapan jenis barang SDA yang wajib memasukkan DHE ke SKI, dan PMK Nomor 73 tahun 2023 tentang pengenaan dan pencabutan sanksi administratif.

Peran Bank Mandiri

Bank Mandiri menyiapkan layanan dalam bentuk instrumen investasi atas penempatan dana DHE yang dimiliki eksportir. Di antaranya adalah tabungan, giro, deposito, dan instrumen lainnya berupa Term Deposit. Bank juga menyediakan solusi-solusi yang efektif guna mendukung eksportir dalam mengelola likuiditas.

Bank Mandiri sebagai bank umum juga siap mematuhi aturan pelaksanaan PP 36/2023 sesuai koridor yang ditetapkan otoritas moneter. Beberapa kewajiban bank umum yang diatur dalam PBI yaitu:

  • Menyampaikan laporan transaksi Ekspor secara daring ke BI.
  • Menyampaikan laporan pemasukan serta penempatan DHE secara lengkap, benar, dan tepat waktu kepada BI.
  • Memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh eksportir sesuai ketentuan.
  • Wajib menatausahakan pemanfaatan instrumen penempatan DHE SDA milik eksportir ke BI.
  • Memastikan dana yang akan ditempatkan ke dalam instrumen penempatan DHE SDA berasal dari DHE SDA.

Bank Indonesia juga memiliki aturan terkait sanksi administratif terhadap bank yang melanggar ketentuan DHE SDA yaitu:

  • Teguran tertulis yang disampaikan BI kepada direksi bank umum.
  • Kewajiban membayar atas pelanggaran bank terhadap ketentuan DHE SDA dengan cara mendebit rekening giro bank di BI.
  • Untuk kesalahan pelaporan periode Agustus 2023 dan September 2023 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Sesi Tanya Jawab

Sesi ini berlangsung meriah, cenderung “panas”. Eksportir menyambut baik dihapusnya sanksi denda pada PP yang baru. Beberapa orang menyampaikan keberatan porsi 30% DHE yang harus mengendap 3 bulan di SKI. Ini sangat mengganggu operasional perusahaan.

Mayoritas pertanyaan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Bagaimana menghitung nilai ekspor USD 250.000 sebagai batasan wajib DHE SDA.
  • Pada pelaksanaan PP sebelumnya, eksportir kesulitan menanyakan hasil pengawasan dan pengenaan sanksi ke BI. Saluran komunikasi terbatas, hanya lewat email. Ketika ditanyakan ke Bea Cukai, jawabnya ini kewenangan BI. Apakah ke depan ada perbaikan? Siapa sebenarnya yang bertanggungjawab?
  • Sumber Daya Alam yang dominan di tiap daerah berbeda-beda, apakah tidak ada kelonggaran aturan untuk melindungi pelaku usaha daerah?
  • Eksportir yang menerima hasil penjualan ekspor sudah dalam bentuk rupiah apakah masih terkena kewajiban DHE SDA juga?
  • Eksportir sudah berjuang memasukkan devisa dengan segala macam aturan dan batasan. Apakah pemerintah dengan kewenangan terpisah-pisah di berbagai lembaga, benar-benar mampu bekerja sama demi kemajuan ekonomi bangsa?

 

Tidak banyak jawaban yang kami berikan bisa memuaskan ke-ingintahu-an para penanya. Di atas panggung juga tidak ada narasumber perwakilan dari BI. Pada akhir sesi, hadirin sepakat bahwa perlu ada forum lanjutan untuk pembahasan lebih teknis dan terinci.    

Sesi Konklusi

Penyusunan PP 36/2023 dilandasi amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu pemanfaatan SDA untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Potensi DHE SDA yang sangat besar di Indonesia, diarahkan agar mampu menjaga keberlanjutan dan ketahanan ekonomi nasional. Otoritas Moneter dan Otoritas Fiskal sebagai punggawa ekonomi, perlu memperkuat sinergi dan kolaborasi, terutama di daerah. Hal ini sangat penting untuk memastikan kebijakan pemerintah diterima publik dengan baik, dan menjaga agar tetap sejalan dengan amanat UUD 1945.

Pemberlakuan PP 36/2023 bisa dijadikan momentum Otoritas terkait untuk bergerak bersama, secara aktif memberi edukasi, serta terbuka menerima masukan dari eksportir, importir, perbankan, dan elemen masyarakat lainnya.

Artikel Terkait: