Studi Kasus Peran Bea Cukai Dalam Mendorong Ekspor Kakao di Sulawesi Selatan

Studi Kasus Peran Bea Cukai Dalam Mendorong Ekspor Kakao di Sulawesi Selatan

Pendahuluan

Kakao merupakan salah satu komoditas ekspor dari sub sektor perkebunan yang juga merupakan komoditas unggulan nasional dalam memberikan devisa ketiga terbesar setelah kelapa sawit dan karet. Oleh sebab itu kakao sebagai salah satu komoditas yang penting bagi perekonomian Indonesia.

Ketika berbicara perihal pentingnya kakao bagi perekonomian Indonesia maka sangat erat kaitannya dengan konsep perdagangan internasional yang terjalin antar negara termasuk Indonesia sendiri sebagai salah satu negara produsen kakao terbesar di urutan ketujuh dunia pada periode 2021/2022. Dengan adanya perdagangan internasional maka menuntut negara untuk menciptakan sebuah sistem dan prosedur kepabeanan yang lebih efektif serta efisien sebagai ajang untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan dokumen.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sebagai Institusi Kepabeanan

Maka untuk itu, kebijaksanaan Pemerintah dengan disahkannya UU No.10/1995 tentang Kepabeanan yang telah berlaku secara efektif tanggal 1 April 1997, yang telah direvisi dengan UU No. 17/2006 tentang perubahan Undang - Undang kepabeanan hal ini jelas merupakan langkah antisipatif yang menyentuh dimensi strategis, substantif, dan essensial di bidang perdagangan, serta diharapkan mampu menghadapi tantangan-tantangan di era perdagangan bebas yang sudah di depan mata.

Dengan diberlakukannya UU No.10/1995 tentang kepabeanan maka secara langsung memberikan otoritas dan wewenang penuh bagi Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) sebagai institusi pemerintahan yang bergerak dalam sistem dan prosedur kepabeanan. Sehingga di harapkan melalui Bea Cukai sebagai institusi pemerintahan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat umum yang bercirikan save time, save cost, safety, dan simple sebagai ajang dalam upaya pembangunan ekonomi negara di era globalisasi dan liberalisasi perdagangan serta investasi (CUKAI, t.thn.).

Visi dan Misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) memiliki visi yang hebat yakni dengan menjadi institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di dunia. Visi tersebut tercermin dalam cita-cita yang tinggi, penetapan tujuan yang penuh tantangan dan akan terus dikejar di masa depan. Dalam rangka pencapaian visi tersebut, tentunya akan berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) yakni dengan melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas), memfasilitasi perdagangan dan industri, serta mengawasi kegiatan impor dan ekspor barang.

Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pada Ekspor Secara Umum

Terkhusus untuk kegiatan ekspor, Peran dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tak hanya sebagai pengawasan dan pintu pertama bagi stakeholder atau pelaku UMKM untuk melakukan kegiatan ekspor. Melainkan peran dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga sebagai mediator atau penengah antar pihak yang berkepentingan dalam urusan ekspor. Lalu kemudian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)  dapat berperan utama sebagai fasilitator.

Fasilitas yang diberikan dalam ekspor yang diantaranya adalah KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM (Industri Kecil Menengah), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat. Selain fasilitas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memberikan layanan penyuluhan, asistensi, dan edukasi kepada masyarakat umum pada program Klinik Ekspor atau Ekspor Assistance.

Masih dalam program Ekspor Assistance, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar juga mengusung kegiatan rutinitas di tiap akhir bulan yakni Cerita Ekspor. Kegiatan Cerita Ekspor ini merupakan hasil kolaborasi dengan Bank Mandiri serta mengundang pihak dan instansi lain untuk menjadi pembicara dan juga kegiatan ini terbuka untuk umum bagi mereka yang berniat untuk terjun dalam dunia ekspor. tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai forum diskusi seputar ekspor sekaligus sosialisasi.

Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pada Ekspor Kakao di Sulsel

Sementara itu, dalam konteks ekspor kakao di Sulawesi Selatan Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah dengan memberikan fasilitas fiskal kepabeanan. Fasilitas fiskal kepabeanan ini berupa KITE Pembebasan kepada perusahaan berskala besar contohnya seperti PT. Mars Symbioscience Indonesia. Sejalan dengan itu, telah di sediakan juga fasilitas fiskal berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah (KITE IKM) kepada perusahaan yang berskala kecil dan menengah.

Keuntungan dari di berikannya fasilitas fiskal kepabeanan bagi perusahaan penerima adalah untuk pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selain itu proses impor dan ekspornya juga diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, serta kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.

Hal ini dapat di buktikan oleh data ekspor kakao pada Bea dan Cukai  Makassar yang mengalami peningkatan secara signifikan sebesar 26% terhitung mulai pada bulan Januari-Jan dari tahun 2022-2023 dapat di lihat pada grafik berikut:

Tantangan yang dihadapi

Jika kita melihat kembali berdasarkan akumulasi data di atas, maka kita pun akan berpikiran bahwa kakao sebagai komoditas ekspor yang menguntungkan bagi perekonomian Indonesia. Akan tetapi hal tersebut tentunya akan mengalami beberapa tantangan dan hambatan seperti tingginya standar kualitas dari kakao pada negara tujuan eksportir, pengaruh iklim dan cuaca yang juga dapat berimplikasi pada kualitas kakao, dan Harga Perkiraan Ekspor (HPE) produk Kakao cenderung meningkat. Melihat dari beberapa tantangan dan hambatan tersebut maka di membutuhkan persiapan dan manajemen yang lebih baik lagi bagi perusahaan eksportir kakao sehingga pada gilirannya hal ini justru akan menjadikan produk kakao dari Indonesia terkenal akan kualitas dan harganya yang berstandar internasional.

Kesimpulan

Dengan demikian, sebagai bagian kesimpulan sekaligus bagian akhir dari tulisan ini maka dengan di berlakukannya UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menjadikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) memiliki otoritas untuk melindungi masyarakat dari barang terlarang, memfasilitasi perdagangan, dan mengawasi kegiatan ekspor. Terkhusus untuk kegiatan ekspor peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberikan fasilitas, layanan penyuluhan, dan kegiatan rutin seperti Cerita Ekspor.

Serta dalam konteks ekspor kakao di wilayah Sulawesi Selatan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah dengan memberikan fasilitas fiskal kepabeanan berupa KITE Pembebasan untuk perusahaan berskala besar dan Sejalan dengan itu, telah di sediakan juga fasilitas fiskal kepabeanan berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah (KITE IKM) kepada perusahaan yang berskala kecil dan menengah. Sehingga dari serangkaian peran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat berkontribusi positif terhadap peningkatan ekspor kakao sebesar 26% dari tahun 2022-2023.

Peningkatan jumlah ekspor kakao ternyata juga memiliki beberapa tantangan dan hambatan yang di alami oleh para eksportir seperti tingginya standar kualitas, pengaruh iklim dan cuaca, serta Harga Perkiraan Ekspor (HPE) produk Kakao cenderung meningkat. Akan tetapi tantangan dan hambatan tersebut justru dapat menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki produk kakao yang berkualitas dan berstandar internasional. Sehingga dengan kata lain produk kakao ini turut berkontribusi besar bagi pendapatan negara sekaligus sebagai ajang untuk pertumbuhan ekonomi negara.

Referensi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran RI Tahun 2006, No. 17.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/Pmk.04/2022 Tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 149/Pmk.04/2022 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-8/BC/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.

Artikel Terkait: