Mewujudkan Inovasi Yang Berkelanjutan

Mewujudkan Inovasi Yang Berkelanjutan

Pendahuluan

Di berbagai penyelenggaraan kompetisi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), salah satu unsur yang menjadi pengungkit nilai yang relatif cukup tinggi adalah adanya inovasi yang dimiliki oleh satuan kerja yang sedang dinilai. Kegiatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), Penilaian Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Terbaik, Implementasi Pengarustamaan Gender, Kantor Pengelola Arsip Terbaik dan lainnya, selalu menekankan adanya inovasi yang telah diterapkan oleh satuan kerja guna memperoleh hasil yang maksimal.

Pengertian, Ciri dan Manfaat Inovasi

Kita perlu memahami pengertian dari inovasi adalah berasal dari kata kerja bahasa Latin “innovare”, yang berarti memperbaharui. Inovasi menurut Nurdin (2016) merupakan sesuatu yang baru, yang dikenalkan dan dilakukan praktik atau proses baru (baik barang ataupun layanan) atau bisa juga sesuatu yang baru namun hasil adopsi dari organisasi lainnya. Dari pengertian ini, inovasi dapat diartikan sesuatu yang baru dan belum ada secara umumnya.

Sebuah inovasi memiliki ciri-ciri antara lain: baru, yang dapat dimaknai segala yang inovatif adalah bersifat baru. Inovasi merupakan suatu ide atau gagasan murni yang belum pernah dilakukan oleh orang lain, namun bisa juga inovasi tersebut sudah pernah digunakan oleh orang lain, yang kemudian diadopsi karena diketahui inovasi tersebut dapat memberikan solusi atas permasalahan yang selama ini timbul. Inovasi juga memiliki ciri terencana, artinya inovasi itu harus terencana karena termasuk sesuatu yang sengaja dibuat. Inovasi akan selalu bersifat khas dan dapat dibedakan dari milik orang lain. Ciri inovasi berikutnya yaitu inovasi harusnya memiliki tujuan yang jelas dikarenakan berdasar pada ilmu pengetahuan yang digunakan.

Penciptaan suatu inovasi bertujuan memberikan kemudahan bagi pengguna dan bukan malah menambah beban pekerjaan. Adanya penambahan beban pekerjaan dan tugas sebagai akibat dari penerapan inovasi malah akan mereduksi tujuan dari penciptaan inovasi itu sendiri. Suatu sistem yang telah disediakan oleh lingkup organisasi yang lebih tinggi tidak boleh dibuat lagi oleh unit di bawahnya yang akan menimbulkan aktifitas ganda bagi para pengguna atau pemakai layanan. Hal ini juga akan berdampak pada penggunaan anggaran yang tidak efisien. Dalam artikel ini, penulis menekankan pembahasan pada inovasi dalam bentuk aplikasi mandiri yang lahir di lingkungan DJBC.

Pembahasan

Kemajuan teknologi dan informasi yang sangat pesat, memungkinkan bagi setiap orang untuk dapat belajar secara mandiri dan otodidak di bidang programming dan komputer. Hal ini tentunya juga mendorong para pegawai DJBC yang memiliki ketertarikan di bidang programming dan komputer untuk mengembangkan diri dengan menciptakan suatu aplikasi mandiri di tempat dimana dia bertugas. Aplikasi mandiri tersebut dapat digunakan oleh organisasi dalam rangka kemudahan pemberian pelayanan publik kepada pengguna jasa ataupun untuk kepentingan peningkatan kinerja secara internal. Oleh karena itu dalam beberapa tahun belakangan ini, banyak bermunculan aplikasi-aplikasi mandiri yang dilahirkan oleh satuan-satuan kerja DJBC dari berbagai daerah sebagai wujud dari penerapan inovasi. Dikarenakan adanya perkembangan proses bisnis dan teknologi yang dinamis serta tingginya permintaan pengembangan sistem informasi, maka telah ditetapkan ketentuan pengajuan pengembangan sistem informasi di lingkungan DJBC berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-103/BC/2022.

Fenomena ini tentunya memiliki sisi positif yang tinggi dikarenakan memberikan solusi pemenuhan sistem sesuai dengan kebutuhan proses bisnis dari satuan kerja tersebut yang memiliki sifat dan karakteristik pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai yang berbeda-beda. Namun demikian, keberadaan aplikasi-aplikasi mandiri yang dikembangkan oleh satuan kerja juga memiliki kerentanan dari segi keandalan sistem dan keamanan informasi yang disediakan oleh pemilik sistem aplikasi. Adanya informasi sensitif yang terekam dalam aplikasi mandiri tentunya dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Terhadap hal ini, Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan standar Platform Aplikasi dan Basis Data yang dapat digunakan dalam mengembangkan Aplikasi dan Basis Data di lingkungan Kementerian Keuangan. Keberadaan aplikasi-aplikasi mandiri tersebut perlu juga untuk dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Terdapat beberapa aplikasi mandiri dari berbagai satuan kerja yang memiliki kesamaan proses bisnis sehingga dapat dilakukan integrasi secara nasional.

Agar kinerja inovasi dapat terus meningkat dan inovasi yang telah diterapkan dapat terus berkelanjutan, inovasi harus mendapat jaminan akan terus dipertahankan dalam bentuk dukungan program dan anggaran. Inovasi dalam bentuk aplikasi mandiri yang telah diciptakan kadangkala tidak berjalan atau tidak dikembangkan lagi dikarenakan adanya perubahan kebijakan pimpinan ataupun pemilik inovasi yang telah berpindah tugas. Akan lebih mudah bagi seorang programmer dalam membuat aplikasi baru daripada harus mempelajari struktur aplikasi milik orang lain. Oleh karena itu inovasi dalam bentuk aplikasi mandiri harus dapat segera ditransfer kepada penerus berikutnya. Pencipta aplikasi mandiri yang telah berpindah tugas tentunya akan merasa enggan untuk terlibat dalam hal diminta untuk melakukan pengembangan atau pemeliharaan aplikasi mandiri tersebut, dikarenakan telah memiliki tugas dan tanggung jawab tersendiri di tempat tugas yang baru.

Dalam rangka pembinaan inovasi yang berkelanjutan, pencipta inovasi perlu juga untuk diberikan ganjaran berupa penghargaan. Menciptakan suatu inovasi bukanlah hal yang mudah, dikarenakan pencipta inovasi harus meng-create suatu sistem dari mulai proses awal sampai dengan output yang akan dihasilkan. Dalam pasal 12 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pembinaan Inovasi Pelayanan Publik, telah diatur bahwa penghargaan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara yang menginisiasi penciptaan inovasi yang terpilih sebagai inovasi terbaik di tingkat nasional. Penghargaan kepada aparatur sipil negara tersebut dapat diberikan dalam bentuk kenaikan pangkat luar biasa dan/atau bentuk penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentunya pencipta inovasi harus dapat menyusun proposal inovasi atas inovasi yang telah dibuat dengan sebaik mungkin sebagai salah satu syarat untuk memperoleh penghargaan dimaksud.

Kesimpulan

Organisasi yang ingin bergerak maju harus dapat mendorong terciptanya inovasi-inovasi baru di lingkungan kerjanya. Kebutuhan masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik secara cepat dan transparan menuntut adanya perubahan cara pelayanan publik dari yang bersifat manual menjadi serba otomatis dan elektronik. Merespons hal tersebut, banyak bermunculan aplikasi-aplikasi mandiri dari berbagai satuan kerja di lingkungan DJBC yang memiliki sifat dan karakteristik pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai yang berbeda-beda. Keberadaan aplikasi-aplikasi mandiri tersebut tentunya perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala, dikarenakan adanya informasi-informasi sensitif yang terekam dalam aplikasi. Terhadap aplikasi-aplikasi mandiri yang memiliki kesamaan proses bisnis dapat dilakukan integrasi secara nasional sehingga berdampak juga pada penggunaan anggaran yang efisien.

Artikel Terkait: