Studi Kasus Upaya Bea Cukai Makassar Mendukung Ekspor

Studi Kasus Upaya Bea Cukai Makassar Mendukung Ekspor

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah Unit Eselon I dibawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Esselon adalah tingkatan jabatan struktural dalam satuan instansi pemerintahan bagi PNS. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 183/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 188/PMK.01/2020, ditetapkan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar berada di bawah nomenklatur Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan.

Seperti yang diketahui DJBC sendiri berada di bawah Menteri Keuangan yaitu ibu Sri Mulyani Indrawati, S.E., M.Sc., Ph.D. dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di unit Eselon I yang dipimpin oleh Bapak Askolani. Secara lebih spesifik di daerah Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah Bea Cukai Bagian Sulawesi Selatan yang merupakan unit Eselon II dipimpin oleh Bapak Nugroho Wahyu Widodo. Dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar dipimpin oleh bapak Zaeni Rokhman yang berada di tingkatan unit Eselon III.

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai TMP B Makassar (KPPBC Makassar) merupakan unit vertikal eselon III di bawah Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan yang berperan penting dalam menggerakkan roda perekonomian.

Ada beberapa fungsi penting yang dijalankan DBJC ini:

1. Industrial Assistance

Melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri, Bea Cukai disini memantau masuknya industry dari luar yang dapat menggangu industri yang ada dalam negeri.

2. Trade Facilitator

Memberi fasilitas perdagangan, diantaranya melaksanakan tugas di antaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain, karna memiliki tujuan yang saling terhubung fungsi dari mengfasilitasi disini guna tetap memajukan industri dalam negeri agar tetap berdiri.

3. Community Protector

Melindungi masyarakat dari masuknya barang barang berbahaya dan ilegal

4. Revenue Collector

Memungut bea masuk, bea keluar, serta cukai secara maksimal, agar tidak adanya penyelundupan yang terjadi

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan Bea Keluar, dan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhaap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakter tertentu, KPPBC TMP B Makassar sendiri terbagi dalam beberapa unit untuk memudahkan dalam memberikan pelayanan dan pengawasan, dengan kata lain Kantor Bea Cukai Makassar menjadi pengawas keluar atau masuknya barang kata Ibu Ria Novika Sari selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) KPPBC TMP B Makassar. Unit-unit didalam KPPBC TMP B Makassar berbagi dalam beberapa unit antara lain adalah:

1. Subbagian Umum.

Melakukan Urusan Keuangan, Sumber Daya Manusia, Ketatausahaan, Kerumahtanggaan, Pengelolaan Barang Milik Negara dan Pengelolaan Kearsipan.

2. Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Melakukan Bimbingan Kepatuhan, Konsultasi, dan Layanan Informasi, Serta Penyuluhan dan Publikasi Peraturan Perundang Undangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

3. Seksi Penindakan dan Penyidikan.

Melakukan Kegiatan Intelijen, Patroli dan Operasi Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai, Penatausahaan dan Pengurusan Barang Hasil Penindakan dan Barang Bukti, Serta Pengelolaan dan Pemeliharaan Sarana Operasi, Sarana Komunikasi dan Senjata Api.

4. Seksi Perbendaharaan.

Melakukan Pemungutan dan Pengadministrasian Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai, dan Pungutan Negara Lain Yang Sesuai Peraturan Perundang-Undangan Dipungut Oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Melakukan Penerimaan dan Penatausahaan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut dan Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut, Melakukan Penerimaan, Pendistribusian, Penelitian, dan Penyelesaian Manifes Kedatangan dan Keberangkatan Sarana Pengangkut, dan Memberikan Pelayanan Pemberitahuan Pengangkutan Barang, Serta Melaksanakan Penghitungan Denda Administrasi Terhadap Keterlambatan Penyerahan Dokumen dan Sarana Pengangkut.

5. Seksi Penyelenggaraan Kepabeanan dan Cukai

Melakukan Pelayanan Teknis, Perizinan, dan Fasilitas di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

6. Seksi Kepatuhan Internal.

Melakukan Upaya Pencegahan Pelanggaran dan Penegakan Kepatuhan Terhadap Kode Etik dan Disiplin, Pembinaan Mental Pegawai, Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Investigasi Internal, Pemantauan Pengendalian Internal dan Pengelolaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Fungsional, Pengelolaan Kinerja, Pengelolaan Risiko, Penyusunan Rencana Kerja dan Laporan Akuntabilitas, Serta Perumusan Rekomendasi Perbaikan Proses Bisnis di Lingkungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

7. Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen.

Melakukan Pengoperasian Komputer dan Sarana Penunjang, Pengelolaan dan Penyimpanan Data dan Berkas, Pelayanan Dukungan Teknis Komunikasi Data, Pertukaran Data Elektronik, Pengelolaan Data Kepabeanan Dan Cukai, Penerimaan, Verifikasi Kelengkapan dan Pendistribusian Dokumen Kepabeanan dan Cukai, Serta Menyajikan Data Kepabeanan dan Cukai.

Salah satu peran KPPBC TMP B Makassar dalam menjalankan fungsi inti DJBC di wilayah teritorialnya adalah memberikan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai untuk mendorong pertumbuhan industri Nasional. Laju pemanfaatan fasilitas di bidang kepabeanan cukup tinggi karena gencarnya pembangunan infrastruktur di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan ini kegiatan KPPBC TMP B Makassar tidak terlepas dari kegiatan Ekspor dan Impor.

Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerh pabean sendiri merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara atasnya, serta temmpat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas komitmen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2022 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

KPPBC TMP B Makassar berperan dan tanggung jawab mengawasi ekspor barang. Tugas ini dengan meliputi pemeriksaan dokumen dan fisik barang Ekspor, serta pemungutan bea keluar sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Dengan memantau Ekspor barang KPPBC TMP B Makassar dapat memastikan barang yang keluar negara memenuhi persyaratan tertentu.Pemeriksaan dan pengawasan barang Ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Barang yang akan di ekspor wajib di laporkan ke kantor Pabean dengan menggunakan CEISA 4.0 dan melengkapi dokumen-dokumen pelengkap pabean. Sistem CEISA 4.0 yang merupakan bentuk pelaksanaan transformasi teknologi informasi dan komunikasi dari Bea Cukai untuk memberikan pelayanan yang makin baik dan transparan.

Untuk dapat login di CEISA 4.0 pihak Eksportir terlebih dahulu perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah, jika belum memiliki NIB Eksportir bisa melakukan registrasi di Online Single Submision OSS. Setelah memiliki NIB calon Eksportir bisa melakukan registrasi melaui CEISA 4.0 dan melengkapi dokumen untuk menerbitkan Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang PEB.

Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran, Barang yang akan Eskpor wajib diberitahukan ke Kantor Pabeaan dengan menggunakan PEB. Pembuatan PEB dilakukan oleh pihak Eksportir atau Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) berdasarkan dokumen pelengkap pabean berupa nvoice, packing list, bill of lading/airway bill, dan dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang Ekspor.

Tidak semua barang ekspor wajib dilaporkan ke kantor pabean, dimana terdapat beberapa ketentuan yang tidak termaksud dalam barang ekspor yang wajib dilaporkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-9/BC/2023 Tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor Pasal 3 Ayat 1 mengenai penyampaian PEB. Hal ini antara lain:

  1. Barang pribadi penumpang;
  2. Barang awak sarana pengangkut;
  3. Barang pelintas batas; atau
  4. Barang kiriman melalui pos dengan berat kotor tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.

Selain itu juga terdapat barang larang ekspor dan juga pembatasan ekspor hal ini bertujuan untuk menjaga dan mengontrol keamanan nasional dan kepentingan umum, sosial, budaya dan moral Masyarakat. Pembatasan dilakukan juga sebagai bentuk menjaga pasokan domestik, dan juga menjaga keseimbangan negara.

Barang ekspor dikenakan Bea Keluar

  1. Barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
  2. Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar adalah sebagai berikut: (a) Kulit dan Kayu; (b) Biji kakao; (c) Minyak kelapa sawit, minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya; d) Produk yang diperoleh dari pengolahan mineral logam; dan (e) Produk mineral logam yang memenuhi kriteria tertentu.

Alur Layanan Ekspor

Adapun tahapan dalam melakukan ekspor melalui Kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Makasar sebagai berikut:

  1. Terlebih Dahulu Eksportir/PPJK melengkapi Dokuken yang di Butuhkan, termaksud NIB. Untuk Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat di Akses melalui Sistem Online Single Submission (OSS). NIB berfungi sebagai tahap untuk melakukan registrasi pada CEISA 4.0
  2. Selanjutnya mengenal komuditas barang yang akan di Ekspor apakah termaksud barang Larang Ekspor atau di Batasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Dilanjutkan dengan merekam dokumen Ekspor dan dikirim ke CEISA 4.0 Dengan melengkapi Dokumen Pelengkap Pabean, (Invoice, Packing list, Dokumen Perizinan yang dipersyaratkan).
  4. Dilanjutkan dengan pemeriksaan melalui Indonesia National Single Window (INSW) Penelitian Lartas.
  5. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sesuai dengan Nomor 155/PMK.04/2022, terhadap barang ekspor dapat dilakukan:
  • Pemeriksaan fisik atau
  • Tidak diperiksa fisik

     6.  Setelah itu barulah terbit Nota Pelayanan Ekspor (NPE). NPE merupakan nota yang diterbitkan oleh petugas pemeriksa dokumen ekspor atau sistem komputer yang melayani PEB yang diserahkan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke daerah pabean atau alat pengangkut pemuatan.

    7. Setelah NPE terakhir barulah Ekspor dapat dilakukan.

Sistem pelayanan KPPBC TMP B Makassar telah mengalami transformasi digital untuk mempermudah dalam pelayanan kepada pengguna jasa, Sistem ini disebut Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat dengan SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Pemeriksaan Fisik Barang Ekspor

Jenis-jenis barang barang Ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko, yaitu terhadap:

  1. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali; Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali.
  2. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas pembebasan dan atau fasilitas pengembalian.
  3. Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar.
  4. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  5. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari Unit Pengawasan menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Kegiatan pemeriksaan fisik dapat dilakukan di:1. Kawasan Pabean; 2. Gudang Eksportir; 3. Tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan barang Ekspor.

Upaya KPPBC TMP B Makassar dalam meningkatkan Ekspor seperti dengan menyediakan ruang konsultasi, Bimbingan Ekspor/Rumah Ekspor.

Ruang Konsultasi

Pelayanan Ekspor di KPPBC TMP B Makassar menyediakan ruang konsultasi baik melalui social media seperti Instagram dan juga Whatsapp (dengan sebutan MARAGA CARE) maupun datang langsung ke kantor yang beralamat di Jl. Hatta No.2, Butung, Kec. Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. KPPBC TMP B Makassar menyediakan ruang diskusi yaitu Ekspor Asistensi yang diakomodir oleh Seksi Penyuluhan dan layanan Informasi (PLI) menjadi jembatan pemyambung komunikasi antara Penguna Jasa atau Eksportir ke berbagai bidang-bidang yang ada dalam struktur KPPBC TMP B Makassar untuk menjawab pertenyaan, ataupun permasalahan yang dialami pengguna jasa.

Cerita Ekspor

Kegiatan ini berbentuk sosialisasi yang dilakukan untuk menambah wawasan masyarakat terhadap pentingnya ekspor sampai dengan memberikan wawasan dengan prosedur Ekspor. Kegiatan ini rutin dilaksanakan satu kali dalam sebulan, salah satu bentuk kegiatannya seperti pada tanggal 29 Agustus 2023. Ibu Ria Novika Sari menjelaskan bahwa KPPBC Makassar sendiri memberikan wadah kepada masyarakat yang ingin menambah pengetahuan atau perlu bimbingan untuk dapat melakukan Ekspor dengan menyediakan ruang diskusi bisa langsung melalui Media Bea Cukai Makassar, atau bisa juga langsung datang ke kantor, Beliau juga menjelaskan kepada peserta terkait prosedur ekspor melalui KPPBC TMP B Makassar.

Kesimpulan

KPPBC TMP B Makassar merupakan instansi yang bertugas untuk mengawasi alur lalulintas barang. Tugas ini dengan meliputi pemeriksaan dokumen dan fisik barang Ekspor, serta pemungutan bea keluar sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Dan juga memberikan wawasan kepada Masyarakat untuk mempermudah dalam melakukan ekspor.

Layanan KPPBC TMP B Makassar telah menggunakan pelayanan dengan berbasis system kompotur dengan melalui website CEISA 4.0. Pemeriksaan fisik barang ekspor dilakukan seminimal mungkin untuk meningkatkan kegiatan ekspor. KPPBC TMP B Makassar menyediakan berbagai sarana dalam mewujudkan peningkatan ekspor dengan ruang konsultasi baik media atau langsung ke kantor, juga memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan Cerita Ekspor.

Artikel ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas luaran magang di KPPBC TMP B Makassar periode Agustus s.d Oktober 2023.

Referensi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Lembaran RI Tahun 2006, No. 17.
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 183/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 188/PMK.01/2020.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 tentang Tata Laksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor.

Artikel Terkait: