Peran Pengawasan Bea Cukai Makassar Dalam Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional

Peran Pengawasan Bea Cukai Makassar Dalam Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional

Dalam Undang Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33, dirumuskan sebagai berikut:

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1); “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara “(ayat 2); “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (ayat 3).

Kepabeanan dan Cukai mempunyai peran penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Stabilitas ekonomi suatu negara salah satunya dipengaruhi oleh penerimaan negara dalam bidang Kepabeanan dan Cukai. Oleh karena itu tugas dan fungsi Kepabeanan dan Cukai yang berjalan dengan baik diharapkan dapat mendorong peningkatan pemerataan pembangunan, perekonomian yang terus berkembang dan bertumbuh, serta akhirnya menciptakan stabilitas ekonomi secara Nasional.

Pengawasan Kepabeanan dan Cukai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. DJBC mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan perumusan dan kebijakan dalam pelaksanaan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPPBC TMP B Makassar mempunyai total luas wilayah Pengawasan 34.790,28 KM2. Selama tahun 2021 Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar telah melakukan penindakan yang menghasilkan Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap pelanggaran Kepabeanan, Cukai dan Narkotika Psikotropika dan Prekusor (NPP) Tahun 2021 dengan rincian :

HASIL PENINDAKAN KPPBC TMP B MAKASSAR TAHUN 2021

NO

KEGIATAN

JUMLAH SBP

PERKIRAAN NILAI BARANG

KERUGIAN NEGARA

1.

Pabean

232

Rp.1.001.415.516

-

2.

Cukai

118

Rp.1.678.284.400

Rp.874.425.846

3.

NPP

64

Rp.1.651.332.480

-

Jumlah

Rp.4.331.032.396

Rp.874.425.846

 

Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa negara mengalami kerugian dalam hal perkiraan nilai barang yang lolos apabila tidak diawasi secara ketat sebesar Rp. 4.331.032.396, dan kerugian negara sebesar Rp. 874.425.846 sepanjang tahun 2021. Maka dari itu diperlukan upaya yang maksimal dan aturan hukum serta sanksi-sanksi yang tegas dan jelas. Pengawasan dan penindakan pelanggaran Kepabeanan dan Cukai dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar. Data yang diolah ini diambil pada satu sample KPPBC TMP B Makasar saja, belum diambil dari semua data hasil penindakan dari pengawasan kantor Bea dan Cukai di seluruh Indonesia. Apabila hal ini dilakukan terus menerus tidak dilakukan pengawasan yang maksimal ketat akan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Stabilitas ekonomi nasional adalah kemampuan memelihara ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.

Pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun terakhir cenderung mengalami perlambatan salah satunya diakibatkan karena Covid-19. Untuk menanggulangi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional perlu meningkatkan pengawasan Kepabeanan dan Cukai agar Importir, Eksportir dan Pengusaha Barang Kena Cukai sadar dan patuh membayar pajak dalam melakukan kegiatan Ekspor, Impor dan Cukai dan berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran kepabeanan dan cukai demi meningkatkan penerimaan negara.

Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang mempunyai hubungan yang erat dengan fungsi-fungsi manajemen lainnya, terutama dengan fungsi perencanaan. Menurut Handoko (1989:359) “Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses untuk menjamin bahwa tujuan-tujuan organisasi dan manajemen tercapai”. Pengawasan merupakan kegiatan-kegiatan yang sangat berkaitan erat dengan kegiatan perencanaan. Hal ini di karenakan langkah awal pengawasan adalah perencanaan, penetapan tujuan, standar atau sasaran pelaksanaan atas suatu kegiatan.

Tata cara pengawasan Kepabeanan dan Cukai sesuai PER-17/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai merupakan dasar kegiatan intelijen, patroli, penindakan dan penanganan perkara demi mengoptimalkan fungsi pengawasan, untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak, memelihara stabilitas ekonomi nasional yang sehat dan dinamis serta menciptakan kemandirian ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.

Adapun kegiatan Pengawasan Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan oleh pegawai Bea dan Cukai antara lain:

  1. Mengawasi barang masuk dan barang keluarnya dari dan ke luar negeri dengan baik dan benar.
  2. Mengawasi penerimaan negara dari pajak Bea Masuk, Bea Keluar dan Pajak lainnya yang dapat masuk ke kas negara tanpa mengalami kebocoran.
  3. Mengawasi masuk dan keluarnya barang-barang berbahaya yang dilarang dan dibatasi dan memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
  4. Mengawasi pengendalian Barang Kena Cukai dalam hal peredaran, kesehatan dan target penerimaan negara.

Dengan meningkatkan pengawasan, bisa menekan pelanggaran Kepabeanan dan Cukai atas barang masuk dan barang keluar wilayah Indonesia yang illegal menyebabkan terganggunya sendi-sendi perekonomian bangsa dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Atas optimalisasi pengawasan itu juga target penerimaan negara akan tercapai bahkan melebihi target yang telah ditetapkan setiap tahunnya, sehingga stabilitas ekonomi untuk kepentingan pembiayaan pembangunan, kesejahteraan dan kesehatan masyarakat meningkat sejalan dengan cita-cita Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945.

Artikel Terkait: